1.362 Pekerja Dirumahkan, 62 Kena PHK

oleh
oleh

TEMANGGUNG – Sebanyak 1.362 karyawan dari tujuh perusahaan di Kabupaten Temanggung dirumahkan karena kondisi usaha yang lesu terdampak dari pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung Agus Sarwono mengatakan, selain yang dirumahkan, da sebanyak 62 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.

“Karena situasi dan kondisi pandemi ini maka sebanyak 62 karyawan di PT Sumber Makmur Anugerah di-PHK. Mereka yang di-PHK tersebut belum karyawan tetap,” ujarnya, Sabtu (9/5).

INFO lain :  Candi Sukuh-Ceto Berlakukan Tiket Elektronik

Agus membeberkan, dari tujuh perusahaan yang merumahkan karyawannya tersebut satu merupakan industri garmen yaitu PT Sumber Makmur Anugerah, sedangkan enam perusahaan lain bergerak di bidang perkayuan.

“Di Temanggung ini sebagian besar perusahaan perkayuan skala ekspor sehingga ada ketergantungan dengan negara tujuan seperti China. Karena perusahaan tersebut kini tidak berproduksi karena tidak ada permintaan dari negara tujuan,” sebutnya.

INFO lain :  Judi Togel Kuda Lari Beredar di Kabupaten Semarang

Selain sejumlah perusahaan tersebut, katanya, ada satu perusahaan otobus dan beberapa kontraktor di Temanggung juga terkena dampak Covid-19, sehingga karyawannya tidak bekerja.

“Untuk para karyawan yang dirumahkan tersebut, perusahaan masih mempunyai tanggungan memberikan upah walaupun tidak sesuai dengan UMK,” tegasnya.

Menyinggung THR bagi karyawan yang dirumahkan, dia mengatakan karena statusnya dirumahkan dan belum di-PHK, maka mereka tetap seharusnya mendapat THR.

INFO lain :  9 Daerah Perlu Injak Rem

“Perusahaan masih mempunyai kewajiban untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Harapan kami pada H-7 tetap diberikan THR termasuk pemberian upah walaupun tidak sesuai UMK,” terangnya.

Pihaknya telah memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Temanggung, antara lain berisi imbauan agar perusahaan tidak melakukan PHK meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu perusahaan diharapkan bisa memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(mht)