Digugat Eks Karyawannya, Patrajasa Kalah dan Dihukum Pengadilan

oleh

Semarang (Infoplus) – Pengadilan menjatuhkan vonis kalah terhadap Hotel Patrajasa Semarang terkait gugatan dua mantan karyawannya yang tak terima karena dipecat sepihak. Pengadilan menjatuhkan putusan kalah ke Patrajsa dan menghukum agar membayar total Rp 173 juta.

Putusan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sebelumnya gugatan diajukan Syahfitrie Kurniawati, mantan Sales Marketing Manager dan M. Yunus mantan Room Division Manager melawan Patrajsa. Gugatan terkait masalah ketenagakerjaan.

“Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menghukum tergugat membayar sejumlah uang,” ungkap Ngadiwon, Panitera Pengganti pada PN Semarang yang menangani perkaranya, Rabu (21/2).

INFO lain :  Bahaya Mie Instan Jika Dikonsumsi Terus Menerus

Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Noer Ali selaku ketua, Subronto dan Jumirti sebagai hakim anggota. Putusan dijatuhkan belum lama ini. Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi Patrajasa seluruhnya. Menerima gugatan para penggugat sebagian. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan para penggugat putus terhitung sejak 9 Februari 2017.

“Menghukum Tergugat membayar kepada para penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta tunjangan cuti tahunan,” sebut hakim Noer Ali.

Rincian pembayaran untuk Syahfitrie dengan masa kerja 8 tahun 8 bulan berhak uang pesangon Rp 50,3 juta, uang penghargaan Rp 16,7 juta, uang pengganti hak Rp 10 juta, tunjangan cuti Rp 1,8 juta.

INFO lain :  Dua Karyawati Pabrik Tewas Ditabrak KA

Penggugat M Yunus dengan masa kerja 15 tahun 2 bulan, uang pesangon Rp 47,8 juta, penghargaan Rp 31,8 juta, pengganti hak Rp 11,9 juta, tunjangan cuti Rp 5,3 juta. Patrajasa juga dihukum memberikan surat keterangan kerja ke para penggugat.

Putusan itu diketahui jauh dari yang diharapkan kedua penggugat. Sebelumnya mereka menuntut hak atas uang pesangon, uang penghargaan kerja, penggantian hak, biaya SPD, uang THR, uang pendidikan , uang cuti, upah proses proses penggugat total Rp 420,5 juta. Penggugat Syahfitrie Rp 203.864.261 dan penggugat M Yunus Rp 216.729.507.

INFO lain :  Hilang Seminggu, Nenek-nenek Ditemukan Membusuk di Ladang

Kuasa hukum pengugat, Daniel Hari Purnomo mengatakan, penggugat menggugat karena dipecat sepihak. Keduanya dipersalahkan atas masalah keuangan dan dipecat.
“Kami sempat mediasi, tapi gagal dan akhirnya menggugat,”kata dia.
Masalah muncul setelah Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Patrajasa menemukan adanya transfer uang Rp 50 juta ke rekening Paypal penggugat Syahfitrie. Transfer uang discount untuk costumer itu diterima atas perintah Agus Santoso selaku General Manager Patrajasa Sematang. Uang Rp 50 juta itu sendiri lalu diminta Agus Santoso.