Dua Bocah Pembunuhan Sopir Go Car Dituntut 10 dan 9 Tahun Penjara

oleh

Semarang (Infoplus) – Tuntutan pidana berbeda dijatuhkan jaksa terhadap IJP dan DYH, dua bocah terdakwa perkara dugaan pembunuhan terhadap Deni Setiawan, sopir taksi online di Semarang. IJP dituntut pidana lebih tinggi dengan 10 tahun penjara, sementara DYH dituntut 9 tahun penjara.

Tuntutan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang pada sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (21/2) siang.
“Terdakwa IJP dituntut 10 tahun sementara DYH dituntut 9 tahun penjara, ” ungkap Sunarto, pengacara DYH dikonfirmasi usai sidang.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaannya pasa sidang, Jumat (23/2) mendatang. “Jumat nanti kami ajukan pembelaannya,” kata Sunarto.

INFO lain :  Anggota DPR, Isteri Bupati Temanggung Terpilih Kena OTT KPK. Ketua DPR : Saya prihatin

Jogi Panggabean, salah seorang pengacara lain menambahkan, keduanya dinilai jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan. Tuntutan dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim dipimpin hakim tunggal Sigit Widodo.

“Itu sudah maksimal karena yang digunakan dengan undang-undang anak, yakni setengah hukuman maksimal dari orang dewasa,” pungkasnya.

Tak Adil

Menyikapi tuntutan itu, pihak keluarga korban Deni yang selalu memantau di luar sidang mengaku tak puas dan tidak bisa menerima. Menurutnya, tuntutan jaksa itu dinilainya tidak adil.

“Ini tidak adil, kami berharap kedua pelaku dijatuhi hukuman mati,” kata kakak korban, Dewi di luar sidang.

INFO lain :  Revitalisasi Kota Lama Semarang Dilanjutkan

Menurut Dewi, perbuatan kedua terdakwa sangat keji dan sadis sehingga nayawa adiknya melayang. “Ini tidak adil, kalau tidak hukuman mati, paling tidak kedua pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup,” tegas dia.

IJP (16) tahun dan DYH (15) didakwa pembunuhan pada 20 Januari malam lalu di Jalan Cendana Selatan IV Sambiroto Tembalang Semarang. IJP dan DYH telah berencana merampok dengan sasaran sopir taksi online.

Saat kejadian, IJP dan DYH berada di rumahnya di kawasan Lemah Gempal Barusari lalu memesan taksi online melalui aplikasi Go-Car lewat Hp IJP. Selang kemudian, Deni Setiawan, korban yang menerima pesanan datang membawa mobil Nissan Grand Livina hitam H-8849-D.

INFO lain :  Mukhsin Ahmad Al Katri, Terdakwa Korupsi Bansos Kabupaten Tegal 2010 Divonis 2 Tahun Penjara

Sebelum itu, IJP diketahui DYH telah membawa sebilah pisau belati aepanjang 40 cm. Sesuai rencana, posisi duduk kedua tersangka telah diatur. DYH di samping kiri korban, IJP di belakang. Sesuai pesanan, korban membawa keduanya ke daerah Sambiroto, keduanya berusaha mencari tempat sepi. Sekitar pukul 21.00 WIB ketika masuk ke Jalan Cendana Selatan IV Sambiroto, IJP mengambil pisau dan sengaja membayar uang Rp 22 ribu, meski tahu ongkos seharusnya Rp 42 ribu.