MAGELANG – Pemkot Magelang menerapkan ketentuan bekerja di rumah bagi aparatur sipil negara berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/274/430 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pelaksanaan Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Lingkungan Pemkot Magelang.
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang, Dina Indarwati mengatakan, peraturan itu berlaku mulai 23 Maret sampai 31 Maret 2020. “Kecuali jika ada kebijakan lain maka bisa diperpanjang,” katanya, Kamis (36/3).
Dia menjelaskan bahwa tidak semua ASN atau pejabat bekerja di rumah. Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan sekretaris, camat dan sekretaris, pengawas minimal satu dan kepala sekolah, tetap harus masuk kantor setiap hari. “Sementara untuk level pelaksana disesuaikan kebutuhan,” kata dia.
Khusus untuk Satpol PP, katanya, tetap masuk semua karena bertugas. Namun, katanya, personel bisa bekerja di rumah jika pada hari itu tidak banyak tugas. Ia mengatakan operasional rumah sakit dan puskesmas diatur sendiri oleh instansi tersebut.
“Untuk absensi kehadiran tidak lagi menggunakan ‘finger print’, diganti sistem manual,” sebutnya.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkot Magelang Ahmad Ludin Idris menegaskan meski di rumah, ASN tetap bekerja.
“Jadi tidak libur. Jika sewaktu-waktu ada tugas yang memerlukan kehadirannya maka harus datang ke kantor,” katanya.(mht)
















