Tipu 122 Orang Jadi PNS, Raup Miliaran Rupiah

oleh
oleh

KEBUMEN – Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus dapat meloloskan korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antar provinsi.

Sebanyak 3 tersangka telah diamankan polisi, selanjutnya 3 lainnya DPO. Para tersangka diketahui berinisial AS (43) warga Prembun Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih Kecamatan Tamansari Bogor, dan RD (33) warga Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban Yudi Suhendra (35) warga desa Prembun melaporkan ke Polres Kebumen dan Ditangani Unit II (Tipiter) Sat Reskrim pimpinan Iptu Ghulam Yanuar. Ia dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang 150 Juta Rupiah kepada tersangka AS.

INFO lain :  Kawasan Galian C di Sukolilo Pati Longsor Lagi

Namun dari tahun 2016 saat korban dijanjikan akan jadi PNS hingga sekarang sekarang, masih belum ada kejelasan. Kasus yang terbilang fantastis ini, diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

“Para tersangka melakukan penipuan sejak tahun 2016 lalu. Para korban dimintai uang mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta agar bisa lolos menjadi PNS,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto dan Kanit Tipiter Iptu Ghulam Yanuar Lutfi, Selasa (4/2).

INFO lain :  Tersangka Kasus Prostitusi di Karaoke Zeus Semarang Ditetapkan

Dari hasil penyelidikan sementara, total korban ada 122 orang. Sedang untuk wilayah Kebumen dan Purworejo total korban ada 33 orang. Jumlah itu diperkirakan masih bisa terus bertambah.

Para tersangka juga melakukan aksi penipuan disejumlah daerah diantaranya, Daerah Khusus Ibukota, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, NTT, NTB, Sumut, Sumsel, Jambi, Bengkulu dab beberapa daerah lainnya di Indonesia yang masih diselidiki.

Hal itu terungkap dari salah satu dokumen rekap perekrutan yang ditemukan polisi di salah satu tersangka.

Untuk meyakinkan korbannya, para tersangka biasanya menggunakan atribut pers televisi nasional swasta, hingga KPK serta mengaku anggota BIN lengkap dengan tanda lencana.

INFO lain :  Upah ditunda, Buruh PT Sekawan Sumber Sejatera Temanggung Unjuk Rasa

Selain itu di rumah tersangka AS, polisi menyita sejumlah foto bersama dengan pejabat dan petinggi Negara untuk mengelabui para korbannya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berpesan jika ada warga yang merasa ditipu oleh tersangka bisa melaporkan ke Polres ataupun Polda terdekat untuk ditindaklanjuti.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.(mht)