Tunjangan Penghasilan ASN Belum Bisa Naik. Ini Sebabnya

oleh
oleh

BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang, menunda kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemicunya, ada larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2020.

Bupati Batang Wihaji mengatakan, saat ini untuk menaikkan TPP harus mendapat persetujuan Kemendagri.

“Kami sudah mengajukan, namun dilarang (Kemendagri) menaikkan melebihi tahun 2019,” ujarnya, Selasa (4/2).

TPP saat ini di Pemkab Batang, untuk eselon II-A sebesar Rp15 juta, eselon II-B Rp9 juta, jabatan tinggi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) eselon II-B Rp7,5 juta, jabatan administratur pengguna anggaran eselon III-A sebesar Rp6 juta.

INFO lain :  Ingin Tahu Proses Tanam Hingga Panen Jeruk Pamelo di Kudus? Ini Lokasinya

Kemudian jabatan administratur bukan pengguna anggaran III-A sebesar Rp5 juta, eselon III-B Rp3,750 juta, eselon IV-A Rp3 juta, eselon IV-B Rp2,250 juta.

Wihaji menambahkan, sebelumnya pemkab sudah menghitung berapa kelayakan menaikan TPP, tetapi karena aturan Kemendagri yang memaksimalkan TPP 2019 menjadi dasar 2020.

INFO lain :  Perempuan Stres Diamankan Usai Dikira Penculik Warga

“Semangat kami menaikkan TPP agar kinerja kita naik tentunya kesejahteraan juga ikut naik. Akan tetapi, yang diperbolehkan naik, yaitu Inspektorat, karena berkenaan dengan kinerja yang memeriksa ASN,” sebutnya.

Ia mengatakan dirinya selaku pembina kepegawaian berharap kinerja ASN terus bertambah baik dan pemkab juga akan memberikan penghargaan dan hukuman.

INFO lain :  Dinperinaker Brebes Diserbu Pencari Kerja

Sebaliknya, kata dia, dirinya akan lebih tegas kepada ASN yang kinerjanya kurang baik dengan memberikan hukuman bagi pegawai yang menyalahi peraturan kepegawaian.

Menurut dia, pemkab akan mewacanakan memberikan penghargaan tahunan bagi ASN yang berprestasi atau mampu berinovasi dalam memberikan pelayanan publik.

“Wacana memberikan reward bagi ASN yang berprestasi ini sedang dirumuskan regulasinya oleh pemkab,” tukasnya. (mht)