SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama Kejari Kota Semarang mengeksekusi Soerya Soedarma, terpidana dua perkara yang dinyatakan buron.
Eksekusi dilakukan Rabu, tanggal 15 Januari 2020, sekira pukul 14.30 WIB.
“Telah dilakukan pengamanan pelaksanaan eksekusi DPO Kejaksaan Negeri Kota Semarang atasnama Terpidana Surya Soedharma bun Lie Tjek Jauw dalam perkara Tindak Pidana Kepabeanan,” kata Kepala Kejati Jawa Tengah, Prijanto SH MH ke wartawan, Kamis (16/1/2020).
Terpidana Surya Soedharma merupakan Direktur Utama sekaligus sebagai pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama. Perusahaan importir dan perdagangan alat pertukangan, alat bangunan serta spare part sepeda itu berkantor dan terdaftar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta adalah di Jl. MT. Haryono Nomor 760-762 Ruko Karang Turi Blok N Semarang– Jawa Tengah.
“DPO diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl. Suratmo No. 174 Semarang, pada saat terpidana menjadi saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, dengan terdakwa Kusnin dkk,” jelas Simurung Pandapotan Simaremare, Kepala Kejari Kota Semarang menambahkan.
Eksekusi, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4157 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019. Sesuai putusan melanggar Pasal 103 huruf a UU No. 17 Tahun 2006, tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Amar putusannya berupa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2,5 miliar,” jelas dia.
Usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Semarang, pada pukul 19.00 WIB, Surya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, untuk ditahan.

Surya Soedharma saat tiba di Lapas Kedungpane Semarang.
Buron 11 Tahun
“Selain itu yang bersangkutan juga DPO perkara pidana umum berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor:1926 K/Pid.Sus/2009 tanggal 7 Januari 2010,” lanjutnya.
Dalam putusan nomor 1926 itu Surya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang doproduksi dan atau diperdagangkan.
“Dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 25 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” pungkas dia melalui Subagyo Gigih Wijaya, Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang.
Selain harus menjalani 2 hukuman itu, Surya Soedharma kini juga tengah menghadapi kasus dugaan suap yang dilakukannya ke oknum kejaksaan. Dugaan suap terjadi di Kejati DKI Jakarta dan Kejati Jawa Tengah.
Di Kejati Jawa Tengah, dugaan suap dilakukan lewat pengacaranya, Alvin Suherman atas perkara kepabeaan yang menjeratnya tahun 2018.
Di perkara itu tiga oknum jaksa Kejati Jateng telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Mereka Kusnin, mantan Aspidsus, M Rustam Effendy, mantan Kasie Penuntutan dan Benny Chrisnawan, staf Pidsus.
Eksekusi
Eksekusi terhadap Surya Soedharma dinilai aneh. Pasalnya di kasus pelanggaran merek yang sudah inkracht tahun 2009 itu, baru dieksekusi di Januari tahun 2020.
Meski dinyatakan buron dan masuk DPO, Surya diketahui pada tahun 2019 awal pernah menjalani pemeriksaam sidang di PN Semarang atas perkara kepabeanaannya.far















