Jual Kuda NTT dan Impor Milik Orang Lain. Warga Semarang Dibui

oleh

UNGARAN – Gara-gara menjual kuda asal NTT dan kuda impor milik orang lain tanpa izin, Agung Jatmiko bin Eko Subianto terpaksa dibui. Agung yang didakwa melakukan penipuan ke pemilik kuda itu kini diadili.

Perkara dilimpahkan jaksa Kejari Kabupaten Semarang ke Pengadilan Negeri Ungaran pada 10 Desember 2019 lalu dalam klasifikasi perkara penipuan.

Perkara teregister nomor 182/Pid.B/2019/PN Unr. Perkara ditangani jaksa Perwira Putra Bangsawan dan Lady Lanny Tarore.

Kasus yang menyeret Agung Jatmiko bin Eko Subianto terjadi Agustus 2019 di Dusun Lempuyangan Desa Timpik Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang.

B”ermula Agustus 2019 Agung datang ke rumah saksi Andhi Waluyo bermaksud mengajak kerjasama jual beli kuda,” kata jaksa Perwira Putra Bangsawan dan Lady Lanny Tarore.

INFO lain :  14 Siswa SD di Kendal Keracunan Jajanan Permen Jeli Stik

Kesepakatannya Andhi sebagai pemodal dengan membelikan hewan kuda. Sedangkan Agung sebagai penjual dan orang yang merawatnya.

Sedangkan untuk pembagian keuntungan dari hasil penjualan dengan cara dibagi rata setelah dikurangi dengan modal yang dikeluarkan Andhi.

Andhi lalu membeli 3 jenis kuda dengan total harga Rp 42.700.000. Seekor kuda jantan jenis sadel berasa dari Nusa Tenggara Timur dengan kulit bewarna coklat muda (Bopong).

Seekor kuda jantan jenis sadel berasa dari Nusa Tenggara Timur dengan kulit bewarna coklat tua (Jragem). Serta seekor kuda jantan jenis KP (Peranakan antara kuda jenis local dan kuda jenis import) bewarna coklat muda kombinasi putih (Dawuk Abang).

INFO lain :  Banyak Anak Jalanan dan Telantar. Apa Tindakan Pemkot Semarang?

Kuda itu lalu dibawa Andhi ke kandang Agung. Minggu tanggal 4 Agustus 2019 seekor kuda jantan jenis sadel bewarna coklat tua (Jragem) dari Nusa Tenggara Timur oleh Agung ditukarkan kepada Jalempong. Yakni dengan kuda jantan warna merah jenis mini atau bonsai dengan penambahan uang sebesar Rp 2,3 juta.

Kuda itu oleh Agung lalu ditukarkan ke Yomo dengan kuda betina jenis mini atau bonsai warna merah. Kemudian kuda tersebut Agung jual kepada Rohmad seharga Rp 6.750.000 melalui perantara Slamet Ndimik.

Selanjutnya aeekor kuda jantan jenis sadel berwarna coklat muda (Bopong) berasal dari Nusa Tenggara Timur Agung jual kepada Beni jagal atau tempat penyembelihan hewan di Jogjakarta seharga Rp 9.750.000 melalui perantara Slamet.

INFO lain :  Menyamar Jadi Tukang Pencari Rumput, Gondol 29 Sepeda Motor

Sekira pertengahan Agustus 2019 seekor kuda jantan jenis KP bewarna coklat muda kombinasi putih (Dawuk Abang) Agung jual kepada Supri seharga Rp 17.000.000.

Bahwa dari penjualan kuda – kuda tersebut Agung tidak memberitahukan dan meminta ijin kepada Andhi Waluyo selaku pemilik kuda.

Akibat perbuatan Agung, Andhi mengalami kerugian senilai Rp 45 juta.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Atau kedua. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP,” kata jaksa.far