Berkas Perkara Suap Aspidsus Kejati Jateng Dilimpahkan ke Penuntut Umum

oleh

Semarang – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara kasua dugaan suap mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin ke penuntut umum. Pelimpahan tahap II dilakukan penyidik Kejagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang atas berkas dan tersangka serta barang bukti, Senin (25/11/2019).

Tersangka Kusnin, M. Rustam efendy selaku Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa. Serta Benny Chrisnawan selaku staf Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kepala Kejari Semarang, Sumurung Padapotan Simaremare SH MH mengakui adanya tahap II perkara itu.

“Dilakukan tahap II terhadap 3 tersangka dari Kejagung atasnama Kusnin, Efendi dan Beny. Saat ini masih proses pemeriksaan,” kata dia kepada wartawan di ruangannya.

Atas pelimpahan itu, Kajari mengaku akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.

“Saat ini masih proses penghitungan barang bukti,” ujar dia.

INFO lain :  3 Tersangka Suap Kejati Jateng Dijerat Pasal Berlapis

“Terkait proses selanjutnya sama seperti perkara biasa. Pelimpahan ke pengadilan,” kata dia.

Terkait proses persidangan nanti apakah pemeriksaan ketiga tersangka akan digabung atau tidak, Kajari mengaku belum mengetahui.

“Prosesnya di persidangan apakah digabung atau masing masing,” katanya.

“Rendak (Rencana Dakwaan) yang susun Kejagung. Usai P21. Tinggal tahap 2 di sini (Kejari Semarang),” lanjutnya.

Kasus suap diduga dilakukan Alfin Suherman (advokat) bersama Surya Soedharma (pengusaha) terhadap ketig tersangka. Di dakwaan perkara Alvin Suherman di Jakarta disebut, suap juga diberikan kepada Adi H Wicaksana, selaku Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Adi belum ditetapkan tersangka dan masih bertugas di Kejati Jateng.

Kasus terjadi pada 25 Februari 2019 sampai 22 Mei 2019 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, parkiran Stasiun Tawang Semarang, Starbuck Simpang Lima Semarang.

INFO lain :  Penanganan Kasus Suap Aspidsus Kejati Jateng. MAKI Gugat Praperadilan Kejagung

Suap diberikan dalam uang pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura sekitar Rp1.050.000.000, uang sebesar SGD 325.000, serta uang sebesar USD 64.000, atau sekitar Rp 3 miliar lebih totalnya.

Suap diberikan agar keempatnya tidak melakukan penahanan rumah tahanan (rutan) dan meringankan tuntutan pidana terhadap Surya Soedharma dalam perkara kepabeanan.

Suap ke Kusnin dan anak buahnya dilakukan pada Selasa 21 Mei 2019. Dari jumlah uang suap itu, disebut didakwaan Alfin Suherman, Kusnin menerima SGD 325.000 dolar Singapura dan USD 20.000 dolar Amerika. Penerimaan dilakukan Kusnin dan Alfin di parkiran Stasiun Tawang.

“Berapa itu?” tanya Kusnin. Alfin Suherman lalu menjawab, “Setara 3 M pak “.

Sementara untuk Benny Chrisnawan sebesar USD 10.000, Adi H WIcaksana sebesar USD 10.000 , Musriyono sebesar USD 7.000, dan Dyah Purnamaningsih USD 7.000.

INFO lain :  Jaksa Kejati Jawa Tengah Disebut Nikmati Aliran Duit Soerya Soedarma

Uang diberikan Alfin di Starbuck Simpang Lima pada malam harinya. Di sana, Benny Chrisnawan dan Adi H Wicaksana sudah menunggu.

Alfin lalu memberikan amplop tanpa inisial berisi uang untuk Benny dan Adi, dengan nilai sama yaitu USD 10.000. Sementara yang ada inisialnya untuk Dyah Purnamaningsih dan Musriyono yang beda nominal uangnya.

Ke-4 amplop putih itu, Alfin masukkan ke dalam kantong plastik belang-belang dan kemudian diserahkan kepada Benny Chrisnawan dengan disaksikan Adi WIcaksana.

Esoknya, Rabu 22 Mei 2019, Alfin Suherman menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menyerahkan uang bagian M. Rustam Efendy. Sesampainya di ruang M. Rustam Efendy, Alfin Suherman langsung menyerahkan amplop putih berisi uang sebesar USD10.000 kepadanya.

(far)