Sempat Diperiksa, Isteri Ganjar Akhirnya Boleh Dampingi Suami Kampanye

oleh

Siti Atikoh, istri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Semarang (Infoplus) – Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memberikan teguran kepada Siti Atikoh Supriyanti, istri Gubernur Ganjar Pranowo, berkaitan dengan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

Atikoh tercatat sebagai ASN di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Provinsi Jawa Tengah.

Atikoh bahkan sempat dimintai keterangan oleh petugas Bawaslu Jateng berkaitan dengan keberadaannya saat mendampingi Ganjar Pranowo mendaftar sebagai bakal calon gubernur Jateng ke kantor KPU pada 9 Januari 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) mendampingi suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah selama tahapan penyelenggaraan pilkada.

INFO lain :  Polda Jateng Gelar Pasukan dan Rakor Lintas Sektoral Jelang Pemilu 2019

“Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018,” kata Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan Misbah saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Minggu (4/2).

Surat edaran Menpan-RB itu tentang Ketentuan Bagi ASN yang Suami atau Istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

INFO lain :  Awas, Semarang-Demak Masih Banjir

Pada surat edaran tersebut, ASN juga diizinkan berfoto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah, tetapi tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang dipergunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

“Kendati demikian, dalam rangka menjaga netralitas ASN dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, ASN yang mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam pilkada diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

INFO lain :  Kisah Eko Tjiptartono, Terdakwa Korupsi yang Divonis Bebas MA. Sempat Bohong ke Keluarga,  Ditentang saat Menempuh Upaya Hukum

Selain itu, batasan lainnya adalah tidak menggunakan atribut ASN maupun calon kepala daerah selama mengikuti kampanye pilkada.

Menanggapi SE Menpan-RB terkait ketentuan bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah, Siti Atikoh yang dihubungi terpisah mengaku sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

“Saya siap menerima risiko apa pun terkait dengan status ASN saya. Kalau disuruh milih antara status ASN atau sebagai seorang istri, saya pasti pilih status sebagai istri,” tegasnya.edi

Sumber https://jateng.antaranews.com/berita/188862/asn-diizinkan-dampingi-suamiistri-berkampanye