Siti Atikoh, istri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Atikoh tercatat sebagai ASN di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Provinsi Jawa Tengah.
“Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018,” kata Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan Misbah saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Minggu (4/2).
Surat edaran Menpan-RB itu tentang Ketentuan Bagi ASN yang Suami atau Istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Pada surat edaran tersebut, ASN juga diizinkan berfoto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah, tetapi tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang dipergunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.
“Kendati demikian, dalam rangka menjaga netralitas ASN dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, ASN yang mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam pilkada diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Selain itu, batasan lainnya adalah tidak menggunakan atribut ASN maupun calon kepala daerah selama mengikuti kampanye pilkada.
Menanggapi SE Menpan-RB terkait ketentuan bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah, Siti Atikoh yang dihubungi terpisah mengaku sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
“Saya siap menerima risiko apa pun terkait dengan status ASN saya. Kalau disuruh milih antara status ASN atau sebagai seorang istri, saya pasti pilih status sebagai istri,” tegasnya.edi
















