Semarang – Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sriratnaningsih, terpidana perkara korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kemenpera tahun 2007/2008 Kabupaten Karanganyar segera bebas.
Rina diketahui beberapa kali telah menerima remisi atau pemotongan hukuman dan menyandang justice collaborator.
Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, MA menurunkan hukumannya menjadi 9 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.873.491.200 subsidair 2 tahun penjara.
MA juga mencabut hak Terpidana untuk dipilih dalam jabatan politik selama 1O tahun sejak selesai menjalani pidana.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Semarang Asriati Kerstiani, mengakui Rina kini temgah menjalani asimilasi kerja sosial dari Kemenkum dan HAM yang ditandatangani Dirjen Pas.
“Awalnya beliau (Rina) sudah dapat remisi, diusulkan mendapat remisi setelah sudah membayar denda, UP (uang pengganti), dan memperoleh JC dari Kejaksaan. Setelah berkas lengkap kami usulkan remisi,”jelasnya.
Dalam prosesnya, lanjut Asriati, dengan adanya remisi lebaran dan 17 Agustus, maka perhitungannya menjadi maju. Bahkan diakuinya, nantinya saat menjalani asimilasi, apabila ada remisi lebaran bisa direvisi lagi waktu pelaksanan kerja sosialnya.
“Disini (LP) sudah jalani 5 tahun, kalau 9 tahun pidana 2/3 ketemu 6 tahun, dikurangi remisi jadi 5 tahun sudah mencapai 2/3. Nanti tinggal 1/6 jalani asimilasi dan 1/6 jalani pidana diluar, tapi tetap wajib lapor Bapas. Pidananya penahanan awal 2014, kemudian ada pembataran dan ditahan lagi, tapi semua sudah dihitung,”ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, aktifitas Rina selama di LPP adalah sebagai kordinator Wartel, yang membawahi beberapa petugas WPB, adapun tugasnya bersih-bersih dan rekap wartel.
“Yang asimilasi kerja sosial napi tipikor di sini, baru bu Rina tahun ini, lainnya di dalam Lapas. Tapi begitu turun PK, bu Rina sudah membayar semua, baru dapat JC dari Kejati Jateng,”jelasnya.
Sejak ditahan, Rina mendekam di Lapas Wanita Bulu Semarang hingga kini, sudah 5 tahunan ia menjalani pidana.
Asimilasi kini dijalani Rina dengan menjadi guru TK di Yayasan Islam Sahidin, Krobokan, Semarang. Yayasan itu disebutkannya, dilengkapi TK, pesantren, SMP, madrasah dan perkumpulan ibu-ibu warga sekitar yang diberi keterampilan.
“Tugas bu Rina mengajar, apalagi latar belakang beliau adalah guru. Selama melaksanakan asimilasi itu Rina membantu menjadi guru atau pengajar madrasah itu. Kami juga sudah melaksanakan MoU pelaksanaan asimilasi didalam maupun di luar lapas dengan yayasan itu,”kata Asriati Kerstiani.
Asriati mengatakan, sesuai SK asmiliasi turun tanggal 14 Juni 2019. Namun SK tersebut baru baru diterima pihaknya 7 Oktober 2019.
Sehingga asimilasi baru dilaksanakan 8 Oktober 2019. Asimilasi nantinyaa berakhir sampai 8 Desember 2020.
Pelaksananya sendiri, diakuinya, kerjasama dengan Bapas Semarang, sebagai pihak yang mengawasi bersama yayasan.
“Beliau (Rina) bekerja saat jam kerja dari jam 8 pagi sampai 4 sore. Dikawal satu petugas setiap harinya untuk mengantar, sesuai kesepakatan pelaksanaan dari Senin sampai Jumat,”sebutnya.
Bona Ventura Loli, salah satu kuasa hukum Rina Iriani mengakui adanya asimilasi itu.
“Asimilasi sejak rabu kemarin mas,” kata dia.
“Jam kerja pagi pulang sore mas. Senin sampe Jumat,” lanjutnya.
(far)















