Alasan Dikabulkannya PK Mantan Bupati Karanganyar Sampai Hukumannya Turun

oleh

Semarang – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sriratnaningsih dalam perkara korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kemenpera tahun 2007/2008 Kabupaten Karanganyar. MA dalam putusan PK nya menganulir putusan kasasi 12 tahun penjara dan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 11,8 miliar yang dijatuhkan majelis hakim agung diketuai Artidjo Alkostar sebelumnya.

Dalam putusan PK nya, MA menurunkan hukuman Bupati Karanganyar dua periode 2003-2013 itu menjadi 9 tahun penjara dan kewajiban membayar UP menjadi Rp 7,8 miliar. 

Dalam petikan putusannya, majelis hakim pemeriksa PK terdiri Suhadi selaku ketua, Leopold Luhut Hutagalung dan M. Syarifuddin, mengabulkan permohonan PK Terpidana, Rina Iriani Sriratnaningsih.

“Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1885 KlPId.Sus/2015 tanggal 12 Oktober 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsl pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 11/PID.SUS-TPK/2015/ PT.SMG tanggal 29 April 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 81/Pid.SusTPK/2014/PN.Smg tanggal 17 Februari 2015,” kata isi petikan putusan PK.

Majelis hakim PK mengadili kembali perkaranya dan menyatakan Rina, bersalah korupsi bersama-sama dan bersalah atas tindak pidana pencucian uang. 

“Menjatuhkan pidana tehadap terpidana dengan pidana penjara selama 9 tahun. Pidana denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.873.491.200 yang diperhitungkan dengan barang bukti nomor 771 sampai 796 yang dirampas untuk negara,” kata hakim.

INFO lain :  Korupsi Dana PTSL, Sekdes Kalisari Kradenan Grobogan Dikurung 4 Tahun Penjara

Jika terpidana tidak membayar UP paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendabya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP maka diganti dengan pidana penjara selama 2  tahun.

“Mencabut hak Terpidana untuk dipilih dalam jabatan politik selama 1O tahun sejak selesai menjalani pidana. Menatapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata dia.

PK diajukan atas vonis kasasi majelis hakim agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme. Tiga hal alasan Rina mengajukan PK. 

Selain novum atau bukti baru surat penjelasan  Pemkab Karanganyar 23 Februari 2017 dan hasil klarifikasi Polda Jateng perihal bukti surat foto copi rekomendasi Bupati Karanganyar tertanggal 22 Mei 2007. 

Pemkab Karanganyar juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi ke Kemenpera perihal penunjukan KSU Sejahtera sebagai pengelola dan penyalur dana subsidi. 

Polda sendiri dinilai Rina telah menyatakan, surat foto copi rekomendasi yang dijadikan dasar jaksa mendakwanya bersalah, tidak memenuhi unsur surat resmi. 

“Segala bukti yang diperiksa dalam kualifikasi jaksa hanya mendasarkan bukti foto copi. Sudah seharusnya batal demi hukum,” kata Rina saat ditemui ? di Pengadilan Tipikor Semarang usai sidang PK nya.

Foto copi surat rekomendasi itu tidak bisa dijadikan dasar kesalahannya karena tidak terkait penyaluran dana subsidi. Dana subsidi sudah cair sebelum surat itu ada.

INFO lain :  Bangun Ratusan Rumah Tahan Gempa

Kedua, terdapat pertentangan putusan antara perkara dirinya di tingkat kasasi tahun 2015 lalu dengan perkara Toni Iwan Haryono, mantan suaminya di kasasi tahun 2011 silam. Rina didudukkan sebagai predikat turut serta bersalah korupsi bersama Toni, Handoko Mulyono dan Fransiska Rianasari. 

Namun menurutnya, secara dakwaan dan hukuman, dirinya justeru dijadikan sebagai predikat pelaku utama. Rina dihukum paling tinggi dibanding lainnya.

Salah satunya, perihal tindak pidana pencucian uang yang hanya ditujukan kepadanya. Sebagai pelaku turut serta, harusnya pencucian uang tidak diterapkan ke dirinya, tapi ke Toni Iwan Haryono. Dari sisi pemidanaan sendiri, Rina menyatakan dihukum lebih tinggi dibanding Toni Iwan Haryono. 

Alasan PK lain, yaitu terdapat kekeliruan dan kekhilafan majelis hakim kasasi MA. Selain pertimbangan hukum, dalam salinan putusan dan petikan putusan yang diterima terdapat perbedaan isi amar putusan.

Dalam vonis kasasi, MA menyatakan Rina turut serta korusi pencucian uang. Sedangkan dalam salinan putusan kasasi amarnya berisi mengadili sendiri mennyatakan Rina bersalah korupsi bersama sama dan melakukan pencucian uang. Menurutnya, kesalahan fatal itu harusnya menjadikan putusan perkaranya batal.

Lebih Ringan dari Tuntutan

Di kasasi MA, Rina dipidana 12 tahun penjara,  denda Rp1 miliar serta membayar UP kerugian negara Rp 11,8 miliar. MA juga memutuskan mencabut hak Rina untuk dipilih sebagai pejabat umum.

Di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Semarang, Rina dipidana 6 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar UP sebesar Rp7,8 miliar subsidair 3 tahun penjara. Atas putusan majelis yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto itu, Rina dan JPU banding.  

INFO lain :  199 Jabatan Kades di Kendal Kosong di Akhir 2019

Di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang, permohonan banding Rina ditolak. PT tetap menguatkan putusan sebelumnya.

Putusan akhir 9 tahun penjara Rina ini diketahui setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Tengah. 

Jaksa minta pengadilan agar Rina dipidana 10 tahun JPU dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 11.875.843.600 subsidair 6 tahun penjara.

Korupsi terjadi sekira tahun 2006 – 2010 saat dia menjabat sebagai bupati. Kasus berawal saat Kemenpera menyelenggarakan program gerakan nasional pembangunan sejuta rumah (GNPSR).

Rina dinilai korupsi terkait proyek senilai sekitar Rp 35 miliar di Desa Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar. 

Rina dinilai turut menikmati aliaran uang atas dana program GLA. Dari jumlah itu, sebesar sekira Rp 4,6 miliar digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sisanya selain itu digunakan untuk kepentingan pribadi sebagai biaya operasional tim suksesnya dalam rangka pencalonannya sebagai calon bupati sebesar Rp 4 miliar, juga untuk partai politik pendukung terdakwa dalam rangka Pilkada tahun 2008 sebesar Rp 2,4 miliar.

Atas hasil korupsi, Rina diketahui menyimpan hartanya baik atasnama dirinya maupun dua anaknya, Hendra Prakasha dan Wijaya Kusuma Ari Asmara di sejumlah bank. Dalam rupiah sebesar Rp 8,9 miliar dan USD 63.339.16.

(far)