Pemilik Emporium Spa Semarang Dihukum Rp 55 Juta. Pengacara Ajukan Kasasi

oleh

Semarang – Andrew Yanuar Susanto, pemilik Emporium Spa di Jalan MT Haryono 719 Ruko Peterongan Plaza Blok C6, C7 Kota Semarang dihukum Rp 55,7 juta oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Andrew sebagai pihak yang kalah atas gugatan Windarwati, nenek 62 tahun warga Jomblang Barat IV / 615 A, Semarang, mantan karyawannya.

Atas putusan itu, pengacara Andrew, John Richard Latuihamallo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami mengajukan kasasi, ” kata John mengakui, Rabu (9/10/2019).

Perkaranya diputuskan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, pada 15 Agustus 2019 lalu. Bertindak majelis hakim, Noer Ali (ketua), Subronto dan Dr Jumiarti (anggota).

“Mengadili. Dalam eksepsi. Menolak eksepsi Tergugat. Dalam pokok perkara. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan hubungan kerja antara penggugat dengan tergygat berdasarka perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” kata hakim dalam putusannya.

Majelis menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh tergugat kepada penggugat adalah sah dan bertentangan dengan hukim yang berlaku. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak 19 Oktober 2018 dan menghukum Terggugat untuk memberikan hak pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 606.000 kepada negara.

Pertimbangan Hukum

Pokok persengketaan antara Penggugat dengan Tergugat adalah mengenai perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penggugat pada pokoknya menyatakan Tergugat telah melakukan PHK kepada Penggugat tanpa kesalahan.

Sedangkan Tergugat menyatakan tidak pernah melakukan PHK. Tergugat menilai Penggugat telah melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan dan Penggugat sendiri yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan mengundurkan diri dari perusahaan.

“Di persidangan tidak ditemukan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja (PK) yang mengatur tentang ketentuan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat,” sebut hakim.

Berdasarkan posita gugatan Penggugat mulai bekerja atau hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dimulai sejak tanggal 31 Maret 2010. Terakhir kerja Oktober 2018 dengan gaji terakhir Rp. 1.750.000.

Maka benar terbukti bahwa hubungan kerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu antara Penggugat dengan Tergugat ada sejak 31 Maret 2010 dan gaji terakhir Penggugat Rp. 1.750.000.

Atas upah terakhir itu, sedangkan upah Miminum Kota Semarang tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/94 tahun 2017 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/ Kota di Propinsi Jawa Tengah Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 2.310.087,50. Maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) jo pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 157 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka dasar perhitungan Hak Penggugat adalah upah terakhir atau minimal Upah Minimum yang berlaku saat itu.

INFO lain :  PKM di Kota Semarang, Berikut Daftar Pengetatannya

“Dalam persidangan dalil Tergugat tidak dapat dibuktikan adanya surat PHK oleh Tergugat kepada Penggugat atau surat pengunduran diri Penggugat kepada Tergugat,” kata hakim.

Ketentuan tentang Pemutusan Hubungan kerja karena Pengunduran diri diatur dalam Pasal 162 sedangkan mangkir kerja. Sebagaimana dalil Tergugat bahwa Penggugat sendiri yang mengundurkan diri atau dikualifikasi mengundurkan diri karena sudah tidak lagi bekerja, diatur dalam pasal 168 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan adalah mensyaratkan PHK karena dikualifikasi mengundurkan diri harus adanya surat pemanggilan 2 kali secara patut oleh pengusaha untuk dapat mengkualifikasi seseorang mengundurkan diri.

Penggugat sendjri dinilai dapat membuktikan bahwa ia bukan yang melakukan PHKdengan kualifikasi mengundurkan diri. Karena terbukti aktif menuntut hak PHKdan Tergugat tidak dapat membuktikan adanya surat Pemanggilan kerja kepada Penggugat 2 kali secara patut.

Menurut Penggugat PHK dilakukan 19 Oktober 2018 dan diikuti dengan pemberian Surat Keterangan Kerja tanggal 29 Oktober 2018 dengan mengajukan permohonan uang pesangon kepada Tergugat tertanggal 9 Desember 2018. Serta dilanjutkan dengan surat panggilan klarifikasi oleh Disnaker Kota Semarang masing-masing tertanggal; 18 Desember 2019 untuk klarifikasi pada tanggal 26 Desember 2018 dan tertanggal 26 Desember 2018 untuk klarifikasi pada tanggal 8 Januari 2019. Serta dilanjutkan dengan mediasi sesuai surat Anjuran Mediator.

“Menurut Majelis Hakim Penggugat berhak menuntut hak PHK kepada Tergugat karena PHK antara Penggugat dengan Tergugat terbukti bukan karena Penggugat mengundurkan diri atau Penggugat dikualifikasi mengundurkan diri dari hubungan kerja,” ucap hakim.

Berdasarkan pertimbangan itu Majelis Hakim menilai tidak dapat dibuktikan adanya kesalahan kerja Penggugat dalam hal penerimaan setoran keuangan dari kasir kepada Penggugat yang telah kurangi diskon adalah suatu Pelanggaran aturan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja (PK) dan merupakan suatu kesalahan dengan kualifikasi tertentu yang dapat di-PHK baik dengan maupun tanpa pesangon.

Terkait Tergugat melaporkan Penggugat telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam laporan kepolisian yaitu melakukan pembiaran tindak pidana Penggelapan 374 jo Penipuan 378 KUHP karena telah menerima setoran keuangan oleh kasir setelah dipotong diskon sehingga merugikan perusahaan. Sedangkan PHK karena kesalahan berat dengan kualifikasi pidana sebagaimana yang termuat dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tanpa adanya putusan pengadilan terlebih dahulu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 012/PUU-I/2003 adalah telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka menurut Majelis Hakim. Dugaan Tergugat bahwa Penggugat telah melakukan tindak pidana pembiaran penggelapan dan atau penipuan sebagai kesalahan Penggugat sebatas berdasarkan bukti laporan tindak pidana oleh Tergugat terhadap Penggugat di Kepolisiann Republik Indonesia wilayah Polrestabes Semarang, tanpa adanya due proses of law adalah tidak berdasarkan hukum.

Di persidangan juga tidak terbukti Penggugat pernah diberikan surat peringatan (1 sd 3) atau surat panggilan kerja. Serta Penggugat membantah semua tuduhan kesalahan terhadap Penggugat serta tidak adanya bukti telah dilakukannnya pembinaan dan atau peringatan.

INFO lain :  6 Tahun Buron Kejari Semarang, Pembobol Bank Mandiri Farah Annisa Yustisia Langsung Dieksekusi

“Karena itu majelis hakim menilai bahwa Penggugat tidak terbukti melakukan pelanggaran PKB, PP atau PK,” kata hakim.

Ketentuan Seseorang Bisa Di-PHK

Untuk melakukan PHK berdasarkan kualifikasi kesalahan pelanggaran PKB, PP atau PK adalah harus memenuhi kualifikasi pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No: 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam persidangan Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa Penggugat telah melakukan kesalahan yaitu telah melanggar Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerj Bersama dan telah diberikan surat peringatan 1 sampai dengan 3. Atau melakukan kesalahan yang langsung dapat diberikan peringatan pertama dan terakhir kemudian dapat di PHK karena telah diatur dalam PKB atau PP atau PK.

Maka pengakhiran hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat dikualifikasi sebagai pengakhiran hubungan kerja dengan hak-hak sebagaimana ketentuan pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan .

Usia Penggugat saat ini adalah 62 tahun lebih dan tidak adanya pengaturan tentang Usia Pensiun Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dalam Perjanjian Kerja (PK) atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maka berdasarkan Pasal 6 Permenaker No 29 Tahun 2015 jo. Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun Jo. UU No 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun usia Penggugat telah memenuhi ketentuan Usia Pensiun.

Penggugat menerima PHK antara Tergugat dengan Penggugat namun tidak sepakat dalam hal tidak diberikan hak-hak Penggugat, sedangkan Tergugat menyatakan bahwa; Tergugat tidak pernah melakukan PHK Penggugat tetapi Penggugat mengundurkan diri, Penggugat telah melakukan tindak pidana dan telah dilaporkan oleh Tergugat.

Maka demi kepastian hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dan demi keadilan bagi Penggugat sebagaimana dalam pertimbangan di atas,PHK antara Penggugat dengan Tergugat dapat dikabulkan dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) dan hak PHK dikualifikasikan sebagaimana hak Pemutusan hubungan kerja berdasarkan pasal 167 ayat (5) Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yaitu uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal156 ayat (4) Undang-Undang Tenaga Kerja No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Terkait tuntutan hak sisa cuti dalam persidangan tidak dapat dibuktikan adanya pengaturan tentang hak cuti dan penggugat juga tidak dapat membuktikan apakah masih memiliki sisa cuti yang belum diambil dan menjadi hak Penggugat maka Mejalis Hakim menyatakan bahwa gugatan tentang sisa cuti dinyatakan ditolak.

INFO lain :  Polrestabes Semarang Digugat Praperadilan atas Penanganan Perkara Penipuan

Masa kerja adalah masa dimana Pekerja aktif bekerja dan dalam persidangan terbukti bahwa Penggugat mulai bekerja sejak tanggal 31 Maret 2010 sampai dengan Pekerja Terakhir Aktif bekerja yaitu tanggal 19 Oktober 2018, maka hak PHK Penggugat atas Uang; Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak adalah sebagai berikut :

Setelah tanggal 19 Oktober 2018, dalam persidangan Penggugat tidak dapat membuktikan masih melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja atau tidak melaksanakan kewajibannya karena dilarang oleh pengusaha, maka berdasarkan pasal 93 ayat (1) dan (2) jo. pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 24 Peraturan Pemerintah RI No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang intinya menyatakan bahwa Hak pekerja timbul sebagai akibat dari Pekerja melaksanakan kewajiban kerjanya (Asas No Work No Pay).

Maka Penggugat tidak berhak atas upah proses karena Penggugat sudah tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Pekerja. Sehingga petitum gugatan Penggugat tentang upah proses sebagaimana petitum gugatan penggugat poin 4 tentang upah proses, dinyatakan ditolak.

Karena nilai gugatan Penggugat adalah di bawah Rp. 150.000.000 maka beban biaya akan dibebankan kepada Negara.

Gugatan

Kasus pemecatan sepihak karyawan Emporium Spa di Jalan MT Haryono 719 Ruko Peterongan Plaza Blok C6, C7 Kota Semarang yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang pernah dimediasi sebelumnya.

Gugatan diajukan Windarwati, nenek 62 tahun warga Jomblang Barat IV / 615 A, Semarang melawan tempat spa dan pijat plus di Kota Semarang milik Andrew Yanuar Susanto itu.

Dalam dalil gugatannya, Windari mengaku bekerja di Emporium Spa sejak Maret 2010 atau sekitar 8 tahun 6 bulan. Ia bekerja sebagai admin keuangan dengan gaji sebesar Rp 1,750,000.

Pada 19 Oktober 2018, Windari dipecat sepihak tanpa diberikan hak-haknya. Atas masalah itu, ia yang tanpa didampingi kuasa hukum itu berusaha mencari keadilan dan memperoleh haknya sebagai pekerja.

Atas gugatannya, Windari menuntut pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya. Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara dan dirinya Emporium Spa dalah pekerja tetap. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Menghukum dan mewajibkan Emporium Spa untuk membayar uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Pengganti Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Windari menuntut uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan pengobatan, upah selama proses penyelesaian perselisihan. Rinciannya berturut-turut Rp 41.581.800 + Rp 6.930.300 + Rp 5.393.250 + Rp 7.276.800 + Rp 12.120.200 atau total Rp 73.302.250.

(far)