Warga Malaysia Dideportasi Usai Bebas Menjalani Hukuman di Indonesia 

oleh

Semarang  – Kantor Imigrasi Kota Semarang langsung mendeportasi Chan Chee Fah (44), warga Jalan Wan Empok I, Kuala Lumpur, Malaysia usai bebas menjalani hukuman atas kasus imigrasi yang menjeratnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kota Semarang, Filianto Akbar kepada wartawan mengatakan, Chan Cee dideportasi usai menjalani pidana 4 bulan penjara.

“Dia sudah ditahan di Lapas selama 4 bulan. Usai bebas lalu dikeluarkan dan dipulangkan,” kata Filianto Akbar, Rabu (21/8/2019).

Kasie Wasdakim Kantor Imigrasi Semarang, Makmum menambahkan, depostasi dilakukan Rabu 21 Agustus 2019 pagi. 

“Kami bekerja sesuai aturan dan SOP. Perkara yang bersangkutan sudah inkracht. Ada petikan putusan pengadilannya. Dia sudah menjalani 4 bulan dan membayar denda Rp 25 juta. Surat bebasnya sudah ada. Sehingga langkah dan tugas kami menjemput kembali dan adminitrasi pendeportasian. Masa hukumannya habis tanggal 19 Agustus kemarin,” kata dua.

INFO lain :  Edarkan Uang Palsu, Kakak Adik Diganjar 18 Bulan

Chan Che, soerang service enginer asal Malasyia itu harus diadili atas kasus imigrasi di Indonesia. Chan yang ditahan dan disidang di PN Semarang atas pelanggaran imigrasi atas tuduhan menyalahgunakan izin paspor telah dipidana dan dijatuhkan pada 31 Juli 2019 lalu.

Majelis hakim selaku pemeriksa menyatakan Chan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan Pasal 122 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Selain pidana 4 bulan, ia dipidana denda Rp 25 juta subaidair  3 bulan kurungan. Majelis hakim terdiri Eddy Praulian Siregar (ketua), Farchurrochman dan Eko Budi Supriyanto (anggota) menetapkan masa penitipan Terdakawa di Rumah Detensi Imigrasi Kelas I Semarang yang dipandang sebagai penahanan.

INFO lain :  KPK Enggan Beri Penjelasan Soal Dugaan Korupsi MXGP 2018 di Semarang

Kasus imigrasi diungkap 14 – 17 Januari 2019 lalu di PT Euro Design di Jalan Tambak Aji Raya Nomor 2, Kota  Semarang. Bermula, 14 Januari 2019 Chan Chee datang ke Indonesia melalui bandara Semarang dengan mempergunakan nomor Paspor A36470982, pemegang Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK). 

Cha sendiri, tekhnisi yang dikirim pihak Biessie Grup Malaysia. Tugasnya mengawasi teknisi, memberikan pelatihan dan melakukan uji coba terhadap penyelesaian masalah Sanding Belt pada Sanding Machine yang dibeli PT Euro Design dan PT Biessie Indonesia.

Ketika dilakukan Operasi Pengawasan Orang Asing di di PT Euro Design, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Hegarenda Diko Zendika dan Donny Sutono mengamankannya. Diketahui, Paspor A36470982 itu tidak sesuai dengan kenyataannya. 

INFO lain :  RS dan Tempat Isolasi untuk Pasien COVID-19 di Semarang Nyaris Penuh

Sesuai ketentuan, Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) adalah wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar. Mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia atau meneruskan perjalanan ke negara lain.

“Namun kenyataannya ia bukan melakukan kegiatan-kegiatan tersebut diatas melainkan untuk melakukan kegiatan mengawasi teknisi, memberikan pelatihan dan melakukan uji coba terhadap penyelesaian masalah Sanding Belt pada Sanding Machine di PT Euro Design,” ungkap Zahri Aeniwati, jaksa pada Kejari Kota Semarang yang menangani.

(far)