Kasus Pelanggaran Imigrasi. Warga Malaysia Divonis 4 Bulan Penjara di Indonesia

oleh

Semarang  – Chan Chee Fah (44), warga Jalan Wan Empok I, Kuala Lumpur, Malaysia, soerang service enginer, harus diadili atas kasus imigrasi di Indonesia. Chan yang ditahan dan disidang di PN Semarang atas pelanggaran imigrasi atas tuduhan menyalahgunakan izin paspor telah dipidana. Putusan dijatuhkan pada 31 Juli 2019 lalu.

Majelis hakim selaku pemeriksa menyatakan Chan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan Pasal 122 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” sebut majelis hakim terdiri Eddy Praulian Siregar (ketua), Farchurrochman dan Eko Budi Supriyanto (anggota).

INFO lain :  Penanganan Kasus Korupsi BKK Pringsurat Terus Berlanjut. 2 Sprindik Dimatangkan

Majelis menetapkan masa penitipan Terdakawa di Rumah Detensi Imigrasi Kelas I Semarang yang dipandang sebagai penahanan, serta masa penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum dan hakim yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Vonis hakim lebih rendah sebulan dari tuntuta  jaksa Kejari Kota Semarang. Chan Chee Fah sebelumnya dituntut agar dipidama 5 bulan penjara, denda Rp 25 jita subsidair 3 bulan kurungan.

Kasus imigrasi diungkap 14 – 17 Januari 2019 lalu di PT Euro Design di Jalan Tambak Aji Raya Nomor 2, Kota  Semarang. Bermula, 14 Januari 2019 Chan Chee datang ke Indonesia melalui bandara Semarang dengan mempergunakan nomor Paspor A36470982, pemegang Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK). 

INFO lain :  Isteri Pilot Dituntut 18 Bulan Penjara atas Penipuan Bisnis Hp Fiktif di Semarang

Cha sendiri, tekhnisi yang dikirim pihak Biessie Grup Malaysia. Tugasnya mengawasi teknisi, memberikan pelatihan dan melakukan uji coba terhadap penyelesaian masalah Sanding Belt pada Sanding Machine yang dibeli PT Euro Design dan PT Biessie Indonesia.

Ketika dilakukan Operasi Pengawasan Orang Asing di di PT Euro Design, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Hegarenda Diko Zendika dan Donny Sutono mengamankannya. Diketahui, Paspor A36470982 itu tidak sesuai dengan kenyataannya. 

INFO lain :  129 Polsek di Polda Jateng Tak Bisa Lakukan Proses Penyidikan Kasus

Sesuai ketentuan, Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) adalah wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar. Mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia atau meneruskan perjalanan ke negara lain.

“Namun kenyataannya ia bukan melakukan kegiatan-kegiatan tersebut diatas melainkan untuk melakukan kegiatan mengawasi teknisi, memberikan pelatihan dan melakukan uji coba terhadap penyelesaian masalah Sanding Belt pada Sanding Machine di PT Euro Design,” ungkap Zahri Aeniwati, jaksa pada Kejari Kota Semarang yang menangani.

(far)