Bambang Teguh Setyo Divonis 4 Tahun atas Suap Jual Beli Jabatan di Klaten

oleh

Semarang – Pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Bambang Teguh Setyo (55), warga Desa Pandan Simping RT 02 RW 01 Kel. Geneng Kec. Prambanan, Klaten, makelar suap Bupati Klaten, Sri Hartini (dipidana).

Vonis terhadap mantan pengawas SMP pada Dinas Pendidikan Klaten atau Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Klaten itu sama dengan yang dituntutkan jaksa.

Bambang dinilai terbukti bersalah korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat I KUHP. Serta dakwaan kedua Pasal 12 huruf dalam undang-undang yang sama.

Putusan dibacakan majelis hakim pemeriksa perkaranya diketuai Antonius Widijantono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/7/2019).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegasnya.

Bambang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini.

Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa, dan negara sebagai program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya dan sopan di persidangan.

Bambang juga telah ditetapkan menjadi justice colaborator (JC) berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1224 tahun 2019.

INFO lain :  Penemuan Arca Budha BPCB JATENG di Candi Plaosan Klaten

Atas vonis tersebut, terdakwa Bambang melalui penasihat hukumnya langsung menerima putusan majelis hakim. “Kami melihat putusan ini sudah cukup adil, hampur sama dengan tuntutan jaksa,” ucap Penasihat Hukum terdakwa, YB Irpan.

“Tuntutan jaksa kemarin pun sebenarnya terbilang ringan karena klien kami menjadi justice colaborator. Tanpa itu, pasti kami akan semakin berat melakukan pembelaan,” tandasnya.

Sementara pihak KPK selaku jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu. “Sikap ini kami lakukan karena secara prosedur, kami harus menyampaikan dulu ke pimpinan kami,” jelas Dody Sukmono.

Bambang Teguh Setyo didakwa suap dan gratifikasi. Bambang ditahan penyidik KPK di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 7 Desember 2018 lalu.

“Suap terkait pengisian jabatan sehubungan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Perangkat Daerah Pemkab Klaten,” ujar jaksa dalam surat dakwaannya sebelumnya.

Bermula pada November 2016, Bambang menghadap bupati membahas SOTK baru pada Disdik yang rencananya akan memisahkan antara Bidang SD dan SMP dan akan mulai diterapkan Januari 2017. Ia diminta bupati mengusulkan nama-nama pegawai yang akan menduduki jabatan yang kosong.

Syaratnya memberi uang syukuran. Besarannya untuk Kasie Rp 30 juta, Kabid Rp 200 juta. Bupati meminta Bambang berkoordinasi dengan Slamet, Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten.

INFO lain :  KUPA PPAS APBD Jateng 2018 Disepakati

Bambang lalu menyampaikan hal itu ke Suramlan (dipidana), Agustinus Budi Utomo, Guntur Sri Wijarnoko dan Slamet. Mereka berkeinginan menduduki jabatan yang ditawarkan bupati. Suramlan dipromosikan menjadi Kabid SMP, Agustinus dimutasi ke kantor kecamatan yang dekat rumahnya. Guntur dan Slamet menjadi Kasie di Disdik.

Bambang meminta Suramlan memberi uang syukuran Rp 200 juta, Agustinus Rp 10 juta sementara Guntur dan Slamet masing-masing Rp 30 juta. Uang Rp 100 juta Suramlan diperoleh hasil pinjaman dari Dandy Ivan Chory (rekanan pada Disdik). Total uang yang diberikan Rp 170 juta.

Uang diserahkan Suramlan langsung ke bupati dan lewat ajudannya, Nina Puspitasari. Bupati lalu memberikan draft atau rancangan mutasi pejabat di lingkungan Disdik berisi nama-nama itu.

Pada 30 Desember 2016 kekurangan uang Suramlan Rp 100 juta diberikan. Saat penyerahan itu bupati dan Suramlan kena OTT KPK. Bambang bersama Sri Hartini dinilai mengetahui atau patut menduga penerimaan Rp 270 juta dari Suramlan, Guntur Sri Wijarnoko, Slamet dan Agustinus Budi Utomo sehubungan adanya perubahan SOTK pada Perangkat Daerah Pemkab Klaten.

Dakwaan kedua, Bambang Teguh dinilai menerima gratifikasi bersama Sri Hartini sebesar Rp 1, 410 miliar terkait promosi dan mutasi jabatan. Mei 2016, Bambang menemui bupati membicarakan terkait promosi dan mutasi para kepala SMP di Klaten. Ia menggelar pertemuan dengan seluruh Ketua Sub Rayon SMP di Klaten terkait itu.

INFO lain :  Gedung Pertunjukan Berkonsep Teater Dibangun di Komplek TBRS Semarang

Bambang bersama-sama dengan bupati beberapa kali menerima pemberian uang yang seluruhnya sebesar Rp 1, 410 miliar dari beberapa pegawai di lingkungan Disdik yang ingin dimutasi dan dipromosikan. Penerimaan sejak Juli sampai September 2016.

Di antaranya dari Aji Ismoyo Rp 80 juta (Guru SMP Negeri 7 Klaten), Endang Triningsih Rp 80 juta (Guru SMP Negeri 2 Karangnongko), Sudarsih Rp 80 juta (Guru SMP Negeri 2 Juwiring). Widodo Indriyanto Rp 20 juta (Kepala SMP Negeri 1 Karangnongko), Sriyanto Rp 20 juta (Kepala SMP Negeri 1 Pedan).

Giyarso Rp 20 juta (Kepala SMP Negeri 1 Manisrenggo), Sudadi Rp 80 juta (Kepala SMP Negeri 2 Polanharjo).

“Menerima Rp 910 juta dari beberapa Kepala SMP pada Sub Rayon Kota yang dikumpulkan melalui Wiyarto (Ketua Sub Rayon Kota). Sugiyanto Rp 120 jita (Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),” jelas jaksa.

Uang seluruhnya Rp 1,410 miliar telah diterima Bambang Teguh bersama-sama Sri Hartini selaku bupati. Atas penerimaan itu, Bambang dan Sri Hartini tidak melaporkan ke Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 hari sebagaimana ditentukan.

(far/red)