Semarang – Bambang Teguh Setyo (55), warga Desa Pandan Simping RT 02 RW 01 Kel. Geneng Kec. Prambanan, Klaten, makelar suap Bupati Klaten, Sri Hartini (dipidana) dituntut agar dipidana 4 tahun penjara. Pengawas SMP pada Dinas Pendidikan Klaten atau Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Klaten itu dinilai terbukti bersalah korupsi.
Tuntutan dijatuhkan jaksa penuntut umum KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7/2019).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Teguh Setyo berupa pidana selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Dody Sukmono dan Yadyn serta Agung Satrio Wibowo, jaksa pada KPK dalam amar tuntutan pidananya.
Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa kooperatif dan dan berterus terang.
“Menyesali perbuatannya dan menjadi justice colaborator berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK Nomor 1224 Tahun 2019,” kata jaksa.
Terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu. Melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat1 KUHP. Serta dakwaan kedua, Pasal 12 huruf B UU tentang pemberantasa Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi pengacaranya akan mengajukan pledoi atau pembelaannya.
Surat Dakwaan Jaksa KPK
Bambang Teguh Setyo didakwa suap dan gratifikasi. Bambang ditahan penyidik KPK di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 7 Desember 2018 lalu.
“Suap terkait pengisian jabatan sehubungan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Perangkat Daerah Pemkab Klaten,” ujar jaksa dalam surat dakwaannya sebelumnya.
Bermula pada November 2016, Bambang menghadap bupati membahas SOTK baru pada Disdik yang rencananya akan memisahkan antara Bidang SD dan SMP dan akan mulai diterapkan Januari 2017. Ia diminta bupati mengusulkan nama-nama pegawai yang akan menduduki jabatan yang kosong.
Syaratnya memberi uang syukuran. Besarannya untuk Kasie Rp 30 juta, Kabid Rp 200 juta. Bupati meminta Bambang berkoordinasi dengan Slamet, Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten.
Bambang lalu menyampaikan hal itu ke Suramlan (dipidana), Agustinus Budi Utomo, Guntur Sri Wijarnoko dan Slamet. Mereka berkeinginan menduduki jabatan yang ditawarkan bupati. Suramlan dipromosikan menjadi Kabid SMP, Agustinus dimutasi ke kantor kecamatan yang dekat rumahnya. Guntur dan Slamet menjadi Kasie di Disdik.














