Bambang Teguh Setyo, Makelar Suap Bupati Klaten Dituntut 4 Tahun Penjara KPK

oleh

Bambang meminta Suramlan memberi uang syukuran Rp 200 juta, Agustinus Rp 10 juta sementara Guntur dan Slamet masing-masing Rp 30 juta. Uang Rp 100 juta Suramlan diperoleh hasil pinjaman dari Dandy Ivan Chory (rekanan pada Disdik). Total uang yang diberikan Rp 170 juta.

Uang diserahkan Suramlan langsung ke bupati dan lewat ajudannya, Nina Puspitasari. Bupati lalu memberikan draft atau rancangan mutasi pejabat di lingkungan Disdik berisi nama-nama itu.

Pada 30 Desember 2016 kekurangan uang Suramlan Rp 100 juta diberikan. Saat penyerahan itu bupati dan Suramlan kena OTT KPK. Bambang bersama Sri Hartini dinilai mengetahui atau patut menduga penerimaan Rp 270 juta dari Suramlan, Guntur Sri Wijarnoko, Slamet dan Agustinus Budi Utomo sehubungan adanya perubahan SOTK pada Perangkat Daerah Pemkab Klaten.

INFO lain :  Terciduk Ngamar, Para Murid SMA Klaten Ini Ngaku Habis Belajar Daring

Dakwaan kedua, Bambang Teguh dinilai menerima gratifikasi bersama Sri Hartini sebesar Rp 1, 410 miliar terkait promosi dan mutasi jabatan. Mei 2016, Bambang menemui bupati membicarakan terkait promosi dan mutasi para kepala SMP di Klaten. Ia menggelar pertemuan dengan seluruh Ketua Sub Rayon SMP di Klaten terkait itu.

INFO lain :  Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Jogonalan Klaten

Bambang bersama-sama dengan bupati beberapa kali menerima pemberian uang yang seluruhnya sebesar Rp 1, 410 miliar dari beberapa pegawai di lingkungan Disdik yang ingin dimutasi dan dipromosikan. Penerimaan sejak Juli sampai September 2016.

Di antaranya dari Aji Ismoyo Rp 80 juta (Guru SMP Negeri 7 Klaten), Endang Triningsih Rp 80 juta (Guru SMP Negeri 2 Karangnongko), Sudarsih Rp 80 juta (Guru SMP Negeri 2 Juwiring). Widodo Indriyanto Rp 20 juta (Kepala SMP Negeri 1 Karangnongko), Sriyanto Rp 20 juta (Kepala SMP Negeri 1 Pedan).

Giyarso Rp 20 juta (Kepala SMP Negeri 1 Manisrenggo), Sudadi Rp 80 juta (Kepala SMP Negeri 2 Polanharjo).

INFO lain :  Penemuan Arca Budha BPCB JATENG di Candi Plaosan Klaten

“Menerima Rp 910 juta dari beberapa Kepala SMP pada Sub Rayon Kota yang dikumpulkan melalui Wiyarto (Ketua Sub Rayon Kota). Sugiyanto Rp 120 jita (Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),” jelas jaksa.

Uang seluruhnya Rp 1,410 miliar telah diterima Bambang Teguh bersama-sama Sri Hartini selaku bupati. Atas penerimaan itu, Bambang dan Sri Hartini tidak melaporkan ke Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 hari sebagaimana ditentukan.

(far)