Semarang – Ong Budiono, tak bisa menolak permintaan isterinya untuk mundur dari Ketua RT. Bukan tanpa alasan. Keluarga meminta menanggalkan jabatan, Ketua RT 02 RW 02 Kelurahan Karangayu Kec. Semarang Barat yang telah 15 tahun diembannya.
Pengalaman pahitnya bersama warga menghadapi kasus hukum yang pernah membawanya ke jeruji tahanan gara-gara soal iuran 2013 silam, tak membuatnya kendur. Justeru, menurutnya, hal itu membuatnya tegar, menambah kekompakan dan keguyuban warga.
Namun seiring waktu, pasca 2017 dinyatakan bebas atas tuduhan memeras seorang warganya karena tak bayar iuran, masalah sosial kembali muncul. Mirip seperti kasus sebelumnya.
Hal itu menjadikan trauma keluarganya sehingga meminta Ong mundur.
“Ini permintaan isteri dan keluarga, meski secara pribadi saya ingin tetap mengabdi. Isteri khususnya, trauma. Terkadang wanita punya kekhawatiran tersendiri,” kata Ong kepada wartawan di acara lepas sambut Ketua RT 02 RW 02 Karangayu, Semarang Barat, Sabtu (13/7/2019).
Lurah Karangayu bersama mantan dan Ketua RT 02 yang baru.
Tepat 16 tahun Ong Budiono mengabdi menjadi Ketua RT. Warga tak bisa berbuat banyak menyikapi keputusan Ong dan keluarga.
Di hadapan warganya, Ong mengaku, perjalanan dan pengalamannya menjadi Pak RT merupakan pelajar hidup berharganya yang tak bisa ditukar dengan materi.
“Tepat 16 tahun lalu, tahun 2003 saya masih berumur 35 tahun. Saya melihat usai tinggal di sini 5 tahun, kenapa tiap tahun ganti Ketua RT. Dan setiap pergantian selalu diiringi perdebatan,” katanya.
“Tahun 2003 saya ditunjuk. Saya tidak menolak atau jaim. Saya katakan siap. Karena memang niat saya jelas, membawa lingkungan menjadi lebih baik,” imbuhnya.
Di bawah kepemimpinannya sebagai RT, beberapa program dan pembangunan dikerjakan bersama. Peningkatan dan penyesuaian subsidi silang ouran, perbaikan jalan.
“Itu semua bukan paksaan. Lingkungan maju, saya sebagai RT tidak lepas dari dukungan dan kerjasama warga. Hari ini, tepat 16 tahun saya menjadi RT. Terima kasih bapak ibu semua dalam perjuangannya membela saya. Sejak dipanggil dan diperiksa polisi, ditahan serta disidang,” kata dia.
Warga lingkungan RT 02 saat foto bersama.
Tandi, seorang warga mengaku, merasakan pengalaman tersendiri sebagai warga lingkungan RT yang mungkin tidak dialami kampung lain
“Kita hidup tidak seperti tetangga. Tapi sudah seperti keluarga,” kata ketua panitia acara itu.
Sutarti, Lurah Karangayu yang turut hadir mengaku, kasus masa lalu Ong Budiono menjadi momentum bersama, memahami pentingnya hidup di lingkunga RT.
“Bahwa paseduluran itu sangat hebat. Sudah ditanamkan dan diawali tokoh masyarakat yang dipilih warga. Perjuangannya mengabdi ke masyarakat yang harua dibayar mahal. Mungkin ini (kasus Ong Budiono) satu-satunya di Indonesia, ” katanha berpesan, agar warga berjuang ikhlas demi lingkungannya.
Menurut dia, menjadi Ketua RT tidak perlu takut dan khawatir, selama warga guyub dan sesuai koridornya.
“Kami selaku pemerintah yang paling dekat dengan lingkungan RT meminta maaf jika pada peristiwa yang lalu, karena keterbatasan Pemkot dalam mendampingi. Isyallah kedepan tidak ada lagi,” kata dia.
Sementata Supriyono, Ketua RT 02 RW 02 yang terpilih mengaku siap mengemban tugas dan mengabdi bagi lingkungan. “Kami berharap semua warga mendukung,” katanya.
Korban Kriminalisasi
Putusan bebas murni dijatuhkan Mahkamah agung (MA) kepada Ong Budiono pada 2017 silam. Putusan itu menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama PN Semarang.
Ong Budiono dibebaskan atas perkara pemerasan dan pengancaman ke seorang warganya, Setiadi Hadinata SH MM MKn, Direktur PT Synergy Niagatama Indonesia (SNI). Ong sebelumnya didakwa memeras dan mengancam Setiadi atas tagihan iuran warga. Ong sempat ditahan penyidik Mabes Polri 10 hari dan selama disidang menjalani tahanan kota. JPU sebelumnya menuntut Ong agar dipidana 5 tahun penjara.
Kasus terjadi pada Agustus 2012-Februari 2013. Bermula Juli 2012 saat Setiadi membeli ruko di Jalan Anjasmoro Raya No 1-A/1-2 RT 1 RW 2 untuk kantornya. Pada 28 Agustus Ong selaku ketua RT datang menagih iuran.
Awalnya Setiadi bersedia memberi iuran. Belakangan ia menolak memberi iuran karena mengacu SPPT PBB, rukonya masuk wilayah RT 1. Warga yang memprotes sikap Setiadi demo dan diwakili Ong selaku Ketua RT berkirim surat bernada ancaman. Atas hal itu Setiadi lapor ke Mabes Polri dan diproses hukum. (far)















