Kendal – Sebanyak 199 jabatan Kepala Desa (Kades)di Kabupaten Kendal mengalami kekosongan pada akhir 2019 nanti. Mulai September – Desember, masa jabatan mereka habis.
“Sebgaian besar akan habis bulan September,” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kendal, Anwar Haryono ke media, 12 Juli lalu.
Sebanyak 117 Desa yang masa jabatan Kadesnya habis pada September. Satu desa pada bulan Oktober, dan tujuh desa di bulan November ada tujuh desa.
“Sisanya, 74 desa di bulan Desember,” katanya.
Atas kekosongan jabatan itu, nantinya akan disi pelaksana tugas. Pemilihan Kepala Desa sendiri direncanakan baru digelar pada 18 Maret tahun 2020.
“Jadwal itu bisa diperpanjang hingga tanggal 1 April jika calon yang mengajukan hanya satu. Karena sesuai dengan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades minimal ada dua calon yang mengajukan,” tuturnya.
Tahapan awal pilkades diawali pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) oleh Badan Permusyawarahan Desa (BPD) pada tanggal 25 Oktober dan 7 November. Pendataan dan pengesahan data pemilih akan dilakukan pada 13 Desember hingga 31 Januari.
“Pengumuman dan Pendaftaran Calon kepala desa akan dimulai pada tanggal 3 Februari hingga 13 Februari, dan penetapan calon dilakukan pada tanggal 13 Maret dan pemilihan pada tanggal 18 Maret,” katanya.
Pelaksanaan Pilkades serentak akan dibiayai APBD Kendal 2020. Pihaknya mengusulkan anggaran sebesar Rp 11.978.514.000 untuk hajatan demokrasi tingkat desa itu. (dul/red)















