Sunan Kuning dan GBL Ditutip, Bandungan Tetap Buka

oleh

Ungaran – Sejumlah kota/kabupaten di Semarang dan sekitarnya mulai menyiapkan penutupan tempat protitusi. Namun, hanya di Kabupaten Semarang yang belum mempunyai nyali melakukannya.

Padahal di Kabupaten Semarang dikenal sebagai wilayah yang memiliki lokalisasi terbesar di Jateng. Sebab, ada tiga tempat prostitusi, yakni Tegal Panas di Kecamatan Bergas, Gembol di Kecamatan Bawen dan di kawasan wisata Bandungan dan Kopeng di Kecamatan Getasan.

Bandungan. Mendengar kata ini apa yang ada di benak kalian? Pastinya ada yang istimewa. Di sana banyak terdapat banyak tempat karaoke, hotel atau penginapan. Lokasi itu tak jarang menjadi ajang praktik prostitusi. Masyarakat melihat fakta itu di lingkungannya

INFO lain :  Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Ditangkap

Tak hanya lokalisasi Gambilangu atau GBL di perbatasan Kabupaten Kendal dan Kota Semarang, serta Sunan Kuning atau SK di Semarang Barat, sejumlah lokalisasi di Kabupaten Semarang juga diminta di tutup. Usulan itu disampaikan Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Semarang.

Ketua DRD Kabupaten Semarang, Prof Yusriadi mengatakan, rencana penutupan lokalisasi ini sebenarnya bukan barang yang baru. Bahkan menurutnya, sejak awal pemerintah sudah membuka peluang saat beraudiensi dengan DRD.

INFO lain :  Dua Warga Papua, Pasangan Pembuang Bayi Dibekuk Polsek Gunungpati

Sejumlah alasan menjadi pertimbangan DRD, di antaranya dari sisi aspek lingkungan maupun tata kota yang dianggap kurang pantas. Yakni dekat rumah sakit, lembaga pendidikan atau sekolah.

“Itu alasan mengapa perlu adanya penutupan lokalisasi di Kabupaten Semarang,” ungkapnya kepada media, belum lama ini.

Menurutnya, Pemkab Semarang jangan melihat hukum dari aspek normatifnya saja, terkait ada atau tidak aturan. Menurutnya, tidak ada aturan yang melegalkan prostitusi.

INFO lain :  Terbantu Pasokan Daerah Tetangga

“Masyarakat melihat fakta di lingkungannya, siapa pun tahu secara sosiologis ada kegiatan prostitusi di sana dan siapa pun tahu, moto melek mesti weruh, kalau di situ ada praktik itu,” ujarnya.

Usulan penutupan lokalisasi di Kabupaten Semarang oleh DRD Kabupaten Semarang seolah tak direspon Pemkab Semarang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono mengakui, fungsi DRD yakni mengkaji, merumuskan kebijakan sebagai bahan masukan Pemkab Semarang.

“Soal rencana penutupan lokalisasi. Tentu akan dilihat dulu kajiannya seperti apa,” katanya.(bud)