SEMARANG – Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah, Selasa (14/1) malam.
Mereka langsung dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa KTP pelaku serta sejumlah dokumen palsu.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F Sutisna membenarkan penahanan itu.
“Mendasari berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Purworejo Jawa tengah yang sudah viral di masyarakat, Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.
Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan acara Wilujengan dan Kirab Budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).
Keraton Agung Sejagat, dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.
Berdasarkan informasi, pengikut dari Keraton Agung Sejagat ini mencapai sekitar 450 orang.
Keberadaan keraton tersebut, ditandai dengan bangunan semacam pendopo yang belum selesai pembangunannya. Di sebelah utara pendopo, ada sebuah sendang (kolam) yang keberadaannya sangat disakralkan.
Pada lokasi tersebut, juga ada sebuah batu prasasti bertuliskan huruf Jawa, dimana pada bagian kiri prasasti ada tanda dua telapak kaki, dan di bagian kanan ada semacam simbol. Prasasti ini disebut dengan Prasasti I Bumi Mataram.(mht)
















