​Analis Kredit Bank Jateng Dukung Atasan Bobol Capem Ambarawa

oleh

Semarang – Analis kredit pada kantor Cabang Pembantu (Capem) Bank Jateng Ambarawa, Kabupaten Semarang mendukung aksi penyimpangan kredit oleh atasannya, Agus Yulianto tahun 2016 sampai 2017.
Mereka yang mengetahui pengajuan kredit tak sesuai ketentuan lewat atasannya itu tetap memproses dan menyetujui puluhan permohonan Kredit Usaha Produktif (KUP) dan Kredit Mitra Jateng 25 ( KMJ 25). Atas kredit yang diajukan lewat makelar, memakai dokumen palsu, tidak layak dibiayai dan menyimpang dari aturan itu, kedua analisis mengakui telah dicairkan. 

Hal itu diakui, Bogi Noor Hastungkoro dan Desi Maya Sulistyowati, dua analis kredit kantor Capem Ambarawa saat diperiksa sebagai atas perkara dugaan pembobolan kredit di kantornya senilai Rp 4,4 miliar. Keduanya diperiksa atas terdakwa Agus Yulianto, mantan atasannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/6/2019).

Saksi Bogi mengaku, masuk Bank Jateng tahun 2014 sebagai On Job Training di Capem Ungaran Kota. Desember 2014 ia menjadi analisis di Capem Ambarawa atas perintah Pimca Bank Jateng Ungaran, Antoni Winarno saat itu. 

“Tahun 2016 sampai 2017 pernah memproses berkas kredit KMJ 25 dan KUP yang dimaksudkan untuk pengembangan usaha. Ada 36 nasabah. Saya terima berkas dari Pak Agus. Saya lalu lakukan survei dan analisa. Sebagian nasabah diketahui tak memiliki usaha,” kata dia di hadapan majelis hakim pemeriksa dipimpin Sulistiyono.

INFO lain :  Wartawan Gadungan Disidang Karena Peras Pegawai Kecamatan Margadana di Tegal 

Bogi mengakui, ke-36 nasabah itu tidak layak diberikan kredit. “Alasannya, agunan tidak marketible. Saya menolak lewat lembar usulan. Meski begitu secara lisan, PAk Agus tetap memerintahkan agar tetap diproses,” katanya mengaku mengikuti.

Saksi Bogi mengaku tidak memberi paraf pada lembar persetujuan kredit.  “Seharusnya lembar persetujuan ditandatangani analis, Kanit Pemasaran (Susianto) dan pimpinan. Riilnya lembar persetujuan hanya ditandatangani Pak Agus saja,” lanjutnya. 

Ia menambahkan, pernah pula diperintah terdakwa On The Spot (OTS) ke tempat usaha seorang nasabah. Bersama Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora (makelar), Bogi OTS. “Dia sering ke kantor ketemu Pak Agus. Saya tak (OTS) ke rumah. Hastanti menyebut, nasabah akan ke kantor. Saya ditekan Pak Agus untuk mengikuti Hastanti. Saya tidak tanda tangan di lembar persetujuan tapi menyiapkan saja,” kata dia.

Setujui Kredit

Sementara saksi Desi Maya Sulistyowati mengaku, menjadi analis kredit di Capem Ambarawa sejak Februari 2016 dengan status pegawai kontrak. Desi mengakui, pernah memproses pengajuan kredit KUP dan KMJ yang bermasalah.

“Ada 22 nasabah bermasalah tidak sesuai ketentuan. Seharusnya kredit dibawa langsung pemohon. Dari 22 nasabah mereka tidak ke kantor. Sebagian saya temui saat survei. Saya dapat berkas dari Pak Agus,” katanya.

INFO lain :  Korupsi Bank Jateng Ambarawa Rp 4,3 Miliar, Mantan Pimca Pembantu Segera Disidang

Atas analisisnya, saksi Desi mengaku mengusulkan agar dilakukan pembahasan . “Pembahasan pimpinan, analis, Kanit Pemasaran. Dari 22 sebagian menyeetujui kredit lewat paraf. Semuanya akhirnya dicairkan. Dari 22 ada satu nasabah lunas. Sisanya macet dan sebagian lancar,” akunya.

Saksi Bogi dan Desi mengakui adanya makelar kredit, di antaranya Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora, Jatmiko, Rini Wahyu Herawati, Rendea Zegita, Guntur Adi Nufroho.

Sidang juga memeriksa, Pemimpin Cabang Bank Jateng Ungaran, Ismanto SE yang mulai menjabat 2016 hingga kini. 

“Saya tahu ada masalah usai menerima laporan tim SKI pusat,” katanya.

Pengajuan kredit, kata dia, seharusnya diajukan nasabah langsung dengan membawa dokumen syarat ke kantor. Usai dicek kelengkapan admintrasi, berkas pengajuan naik ke pimpinan untuk diturunkan disposisi ke analisis untuk ditindaklanjuti. 

“Analisis akan mengecek dan melihat. Adakah tanggungan lain. Lalu verifikasi data lalu cashflow, dampak dan sebagainya. Hasilnya analisis minta persetujuan ke Kanit Pemasaran baru ke pimpinan. Harus tiga tiganya setuju,” katanya.

Ismanto mengaku, setiap bulan menerima laporan dari Capem Ambarawa dan tiga Capem lain di bawahnya berbentuk laporan keuangan dan capaian kinerja.

“Kewenangan pemberian kredit Capem, plafon hanya sampai Rp 1 miliar. Jika di atas Rp 1 miliar, butuh persetujuan Cabang Ungaran. Ini untuk seluruh jenis kredit. Atas temuan penyimpangan, saya sempat menghentikan adanya realisasi kredit di Capem Ambarawa,” akunya.

INFO lain :  Ditolak Hakim, Boyamin Cs Bakal Gugat Praperadilan Kedua Soal Penghina Gibran

Sementara seorang saksi, Alviati,pengusaha gorden dan kuningan hiasan dinding mengaku, dokumennya pribadinya telah disalahgunakan keponakannya untuk mengajukan kredit di Bank Jateng Capem Ambarawa.

“Tahun 2016 punya kios buah. Pernah ditawari keponakan bernama Edi Sutrisno mengajukan kredit.  Dokumen lalu dipakai mengajukan kredit.  Katanya Rp 25 juta. Dokumen fotocopi KTP KK SIUP asli diambil di warung. Tapi saya tak pernah terima uang. Saya tanya katanya tidak cair. Meski begitu pernah ditagih bank Jateng,” akunya.

Dugaan korupsi terjadi atas kredit KUP yang diajukan lewat makelar ke terdakwa dan diproses Analis Kredit, Bogi Noor Hastungkoro, Desi Maya Sulistyawati dan Camillianda Robby dan Kepala Unit Pemasaran Susianto. Sebanyak 10 nasabah dengan total pengajuan Rp 3.125 miliar.

Nasabah tidak semuanya datang sendiri, tetapi sebagian besar  lewat makelar. Dokumen diserahkan ke Agus Yulianto dan diteruskan ke bawahannya untuk diproses. Perintah itu sebagian besar tanpa disposisi tertulis.

Pemberian kredit menyimpang juga diberikan atas Kredit Mitra Jateng 25 total atas 48 nasabah sebesar Rp 1,2 miliar. Pengajuan diajukana lewat makelar dan di antaranya tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik Identitasnya. Meski begitu, pengajuan tetap diproses terdakwa Agus dibantu anak buahnya. (far)