Korupsi Bank Jateng Ambarawa Rp 4,3 Miliar, Mantan Pimca Pembantu Segera Disidang

oleh

Ambarawa – Kasus dugaan korupsi di Bank Jateng kembali terjadi. Dugaan pembobolan uang sekitar Rp 4,3 miliar uang rakyat hasil investasi Pemda di Jateng itu dikorup. Pembobolan diduga dilakukan orang dalam sendiri.

Kasus terjadi di Bank Jateng Capem Ambarawa Kabupaten Semarang. Kepala Cabang Pembantu (Kacapem), Agus Yulianto ditetapkan terangka atas kasus itu. Ia kini merinkuk di sel dan segera diadili di pengadilan.

Agus Yulianto ditahan dengan jenis penahanan Rutan pada Lapas Klas II Ambarawa hingga sekarang. Ia disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

INFO lain :  Anggota Harus Tertib Lebih Dulu

“Perkara atasnama Agus Yulianto bernomor 40/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Sidang perdana digelar beracara pembacaan surat dakwaan penuntut umum,”ungkap Heru Sungkowo, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/5/2019).

Dugaan korupsi terjadi sejak September 2016 sampai Mei 2017 Kantor Bank Jateng Cabang Pembantu Ambarawa di Lingkungan Panjang Kidul Kelurahan Panjang Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.

INFO lain :  Dosen Semarang Suluh Edhi Wibowo Divonis Lepas di Perkara Jual Beli Lahan RS USM

Pembobolan terjadi ketika Agus menjabat pimpinan Capem Ambarawa. Ia memberikan beberapa fasilitas jenis kredit, di antaranya kredit usaha produktif, kredit mitra Jateng. Kredit itu diproses dan dicairkan dananya meski fiktif dan rekayasa.

INFO lain :  Perkara Pungli PTSL Pedurungan Kidul Semarang Disidangkan. Bukan Korupsi Tapi Pemerasan

Kasus terbongkar setelah kredit itu macet. Hasil penghitungan audit internal Bank Jateng ditaksir kerugian negara selitar Rp 4,3 miliar. Dana itu disebut mengalir ke sejumlah pihak.

Agus dijerat primair dengan pasal 12 Jo pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama. (far)