DPRD Kebumen Minta Imbalan Pokir Ke Eksekutif untuk Setujui Anggaran

oleh

Semarang – Anggota DPRD Kebumen meminta imbalan alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) kepada eksekutif untuk menyetujui pengesahan APBD 2015 dan 2016 murni dan Perubahan. Lewat Cipto Waluyo, Ketua DPRD Kebumen nonaktif yang didakwa suap dan gratifikasi permintaan itu diajukan.

Penerimaan terkait pengesahan terhadap APBD-P Pemerintah Kabupaten Kebumen TA 2015. Bermula pada pertengahan tahun 2015, dalam penyusunan APBD-P 2015, DPRD Kabupaten Kebumen yang diwakili tim Badan Anggaran (Banggar) meminta kepada pihak eksekutif yakni Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kebumen menganggarkan Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

“Atas permintaan itu, sehingga kemudian disepakati anggaran Pokir DPRD dalam APBD-P 2015 adalah sebesar Rp13,5 miliar. Perincian untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kebumen masing-masing mendapat dana Pokir dengan nilai sama sebesar Rp 125 juta,” beber jaksa Putra Iskandar dari KPK dalam surat dakwaan perkara terdakwa Cipto Waluyo pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/6/2019).

INFO lain :  Mahasiswa Unika Semarang Divonis 8 Bulan Penjara Akibat Narkoba

Dijelaskannya, dalam tiap rapat pembahasan APBD-P TA 2015 antara Tim Banggar diketuai Cipto Waluyo, sementara TAPD diketuai Adi Pandoyo. Cipto Waluyo menyampaikan adanya permintaan Pokir anggota DPRD Kebumen kepada Adi Pandoyo dan Supangat selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Cipto menyampaikan permintaan pokir agar dikoordinir secara satu pintu melalui dirinya.

“Cipto mengancam dengan mengingatkan jika pokir Anggota DPRD Kebumen tidak diakomodir maka pembahasan APBD-P TA 2015 tidak akan dilanjutkan sehingga menghambat proses pembahasan APBD-P TA 2015,” lanjut dia.

INFO lain :  ​Pilkada Kendal 202, KPU Anggarkan Rp 35,7 Miliar

Setelah Pokir Anggota DPRD Kebumen dimasukkan ke dalam APBD-P Tahun Anggaran 2015 barulah APBD-P Tahun Anggaran 2015 tersebut disahkan oleh DPRD Kebumen bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Politisi PDIP Cipto Waluyo, warga RT 01 RW 01, Kel.Semanding, Kec. Gombong, Kab. Kebumen didakwa bersalah menerima suap dan atau gratifikasi sebesar Rp 39,5 juta. Selaku Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014 sampai 2019, Cipto Waluyo korupsi bersama-sama anggota dewan lain.

“Bersama dengan Bagus Styawan, Miftahul Ulum da Gito Prasetyo (masing-masing selaku Anggota DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 sampai 2019),” jelas jaksa Putra Iskandar mengungkapkan.

INFO lain :  Terungkap di Sidang Korupsi Bank Salatiga, Walikota Minta Jatah Lewat Pengacara Sri Mulyono

Suap dan atau gratifikasi terjadi akhir 2015 sampai Oktober 2016 di Perumda Selang Nomor 21 Kabupaten Kebumen, parkiran Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen, Jalan Cincin Kota Nomor 16 Kebumen, Swiss Bell Inn Hotel Kota Solo.

Cipto Waluyo disangka menerima hadiah atau janji berupa uang keseluruhan Rp 39,5 juta dari Adi Pandoyo selaku Sekretaris Daerah dan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kebumen. Bersama sejumlah wakil pimpinan dewan dan anggota dewan lain suap diterima dengan maksud menyetujui anggaran yang diusulkan eksekutif.(far)