Bank Jateng Pusat Temukan Fraud di Capem Ambarawa Semarang

oleh

Semarang – Kasus dugaan penyimpangan dana Bank Jateng Cabang Pembantu (Capem) Ambara Kabupaten Semarang tahun 2016 -2017 senilai Rp 4,4 miliar dibawa ke ranag hukum atas laporan pusat. Bank Jateng melaporkan kasus dugaan penyimpangan oleh terdakwa Agus Yulianto, mantan Kepala Capem Bank Jateng Ambarawa.

“Kami melaporkan,” kata Susilowati, kuasa hukum Bank Jateng mengakui kepada wartawan usai sidang perdana perkara Agus Yulianto di pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/5/2019).

Fikri Fachrurrozi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kabupaten Semarang dalam surat dakwaannya mengungkapkan, Kantor Bank Jateng Pusat Melalui Kepala Divisi Audit Intern Bank Jateng menerbitkan Surat Nomor : 5473 / SKAI.01.01 / 2017 Tanggal 11 Juli 2017.

INFO lain :  20 ASN Positif Corona, Balai Kota Semarang Jadi Klaster Baru

Bank Jateng pusat awalnya memerintahkan dilakukannya pengumpulan bukti, data dan fakta dalam rangka memperoleh keyakinan atas dugaan korupsi di Bank Jateng Capem Ambarawa. Hal itu dilakukan. Atas indikasi terjadinya fraud dalam proses Penyaluran Kredit Mitra Jateng 25 ( KMJ 25 ) dan Kredit Usaha Produktif itu.

INFO lain :  Daerah Rawan Bencana Kekeringan di Jateng Mulai Dipetakan

Hasil Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu terhadap kejadian fraud di Capem Ambarawa Ungaran Nomor : 7739 / SKAI.01.02 / 2017 Tanggal 22 September 2017 diketahui adanya penyimpangan.

Sesuai dengan Laporan dan lampiran Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ( PKKN ) atas Kejadian Fraud di KCP Ambarawa Nomor : 2790/DIVKEPHUM.01.04/2019 Tanggal 22 Maret 2019 diindikasikan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 4.431.319.833.

INFO lain :  Terus Gencarkan Operasi Yustitisi dan Tes Antigen

Agus dijerat primair dengan pasal 12 Jo pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama. (far)