Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan Kota membekuk seorang tersangka narkotika dan obat terlarang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti 0,2 gram sabu, sebuah telepon genggam, alat isap, dan korek gas.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat polisi menggelar operasi rutin. Usai menerima informasi dari masyarakat atas laporan seseorang membawa sabu, pihaknya langsung bertindak.
“Anggota polisi yang sudah mengendus ciri-ciri salah satu pelaku yaitu SH (20) warga Sapurokebulen Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, langsung meringkusnya saat berkendaraan bersama teman lainnya. Sebenarnya para pelaku sudah memakai sabu sebelum ditangkap polisi,” katanya, Rabu (22/5/2019).
Didampingi Kepala Kepolisian Sektor Pekalongan Selatan Kompol Lanus mengatakan pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya diduga tersangka memakai sabu bersama dengan pelaku lainnya.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus itu dan semoga dapat meringkus pelaku lainnya hingga akar-akarnya,” ujarnya.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Tersangka kami amankan di Mapolres Pekalongan Kota, sedangkan barang bukti lainnnya akan digunakan untuk pengembangkan kasus berikutnya,” ucapnya.
Sementara tersangka SH mengaku dirinya terpaksa memakai sabu. Menurutnya, uang miliknya sebesar Rp 300 ribu diminta temannya dan ia diancam.
“Saya dipaksa mengisap sabu oleh temannya dengan ancaman menggunakan sebuah clurit. Saya baru sekali memakai sabu karena diancam,” dalihnya.(ron)
















