Pati – Polisi mengamankan pelaku dugaa pengeroyokan di Desa Tegalwero Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, akhir maret 2019 lalu. Pelaku MS (29) dan MKS (19), akhirnya ditangkap petugas Reskrim Polsek Pucakwangi dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Suyoko.
Keduanya diringkus di tempat persebunyiannya di Sidoharjo Jawa Timur. Keduanya warga Desa Tegalwero Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.
Kapolres Pati melalui Kapolsek Pucakwangi AKP Sumadi mengungkapkan, penganiayaan terjadi Sabtu 30 Maret 2019 malam di Desa Tegalwero Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.
Korban warga Desa Blaru Pati dianiaya usai menghadiri undangan pernikahan bersama kedua orang tuanya. Usai nonton dangdut saat hendak pulang menuju ke mobil di parkiran, korban dianiaya.
Korban mengalami luka di bagian kepala belakang robek dan terpaksa dirawat medis di Pukesmas II Pucakwangi.
“Pelaku bersama temamnya langsung kabur keluar daerah. Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, akhirnya ditangkap” ujarnya, Rabu (22/5/2019).
Pelaku dapat diringkus tanpa perlawanan.
“Tersangka akan di jerat dengan Pasal 170 KUHP, subsider 351 KUHP. Selanjutnya semua barang bukti pengroyokan dan pelakunya sudah kami amankan di Mapolsek Pucakwangi,” tandasnya.(far)
















