SEMARANG – Upaya banding Sutriatmo, terdakwa korupsi dana bantuan sosial (Bansos) cacing dengan kerugian negara Rp 52 juta meringankan hukumannya. Vonis hukuman Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Penelitian Pengembangan dan Konservasi Lingkungan Hidup (LSM LP2KLH) itu turun.
Dari 4 tahun Pengadilan Tipikor Semarang, Pengadilan Tinggi Tipikor Jateng merubahnya menjadi 3 tahun penjara. Putusan banding warga Desa Purwosari RT 08 RW 02, Patebon, Kendal itu dijatuhkan bernomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT.Smg.
“Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tgl 4 Februari 2019 Nomor75/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut untuk selebihnya,” demikian amar putusan majelis hakim terdiri A P Batara Randa (ketua), Abdil Jalil dan Timbul Priyadi (anggota) awal April 2019 lalu.
Selain pidana 4 tahun, Sutriatmo sebelumny dipidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dibebani membayar Uang Pengganti (UP) Rp 52 juta subsidair setahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan penuntut umum atau conform.
Sutriatmo bersalah korupsi bersama-sama sesuai dakwaan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut hakim, korupsi dilakukan terdakwa Sutriatmo bersama sejumlah Kelompok Usaha Bersama(KUBE). Tanpa peran serta para kelompok KUBE, perbuatan terdakwa tidak dapat terlaksana.
Korupsi terjadi pada Februari sampai Oktober 205 lalu di Kelurahan Banyutowo, Bugangin, Candiroto, Kalibuntu Wetan, Kebondalem, Langenharjo, Trompo. Awalnya Dinas Sosial (Dinsos) Kendal melaksanakan Program Kementerian Sosial (Kemensos) menciptakan manfaat sosial melalui proyek-proyek padat karya guna memenuhi kebutuhan hidup dan memperoleh keuntungan dari hasil usaha masyarakat.
Kegiatannya Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan (P2B) bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) melalui Kelompok Usaha Bersama(KUBE) menggunakan APBN 2015.
Alokasi KUBE di Kendal Rp 962 juta untuk 49 kelompok, dengan rincian KUBE yang memiliki anggota sebanyak 7 orang mendapat bantuan Rp 14 juta, sedangkan KUBE beranggota 10 mendapat Rp 20 juta.
Selaku Ketua LSM, terdakwa membuat proposal ditujukan ke Kemensos melalui Dinsos Kendal dengan meminta Ketua KUBE di daerah Kecamatan Kendal menandatangani. Atas permohonan itu Kemensos lalu menyalurkan bantuan sosial dengan melakukan transfer uang ke rekening masing-masing KUBE.
Dana digunakan dalam pembudidayaan cacing, dengan alasan Terdakwa akan membantu membelanjakan kebutuhan masing-masing KUBE.
Mereka, Kelompok Kartabika Jaya (Imron Rosyadi), Empat Satu (Subari), Maju Lancar (Susi Nuristiani), Harapan jaya (Bandi), Usaha Mandiri (sri Suharti), Mbirusari Moncer (Sri Lestari), Sampah Berkah (Mohamad Nur Salim), Berkah Sampah (Kaswadi), Sehat Jaya (Suriyanto).
Terdakwa menyuruh masing-masing Ketua KUBE mengumpulkan uang yang diterimanya itu agar mentransferkan kepadanya. Namun kenyataannya, dana itu digunakan tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal, baik kualitas dan kuantitasnya,selanjutnya membuat laporan pertanggungjawaban(LPJ) yang tidak benar.
Sutriatmo dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara cq.Kementerian Sosial Republik Indonesia Rp 52.650.000. Hal itu sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Kendal Nomor: 356/280/Insp tanggal 13 November 2017.far















