​Ahli Pengadaan Sebut Pengadaan E Mading Kendal Bermasalah

oleh

SEMARANG – Pengadaan Elektronik Mading pada Disdik Kabupaten Kendal tahun 2016 diketahui bermasalah. Permasalahan itu terjadi akibat penyimpangan yang dilakukukan sejumlah pihak. Di antaranya Pokja 5 pada ULP, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pengguna Anggaran (PA).
Hal itu diungkapkan Ririh Sudiraharjo, ahli pengadaan yang dihadirkan penuntut umum pada sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi E Mading di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/5/2019). Ia diperiksa atas terdakwa Muryono mantan Kadisdik (PA), Agung Markiyanto (PPKOom) dan Lukman Hidaya Direktur CV Karya Bangun Sejati (rekanan).

Ririh mengungkapkan, pengadaan barang E Mading seharusnya telah memiliki merek terdaftar. Apalagi pengadaan pemaketan sendiri berdiri masing-masing. Selain haeus bermerek terdaftar, pengadaan item barang juga harus lewat e Katalog.

“Kesimpulannya ada kesalahan pengadaan. Sejak awal pemaketan pengadaan bermasalah,” kata Ririh di hadapan majelis hakim diketuai Ari Widodo.

Dikatakannya, HAKI atau paten yang baru didaftarjan tidak bisa mengikuti lelang. Hal itu, kata dia, terkait dengan status hukum merek.

INFO lain :  Bupati Kendal Mirna Annisa Diperiksa di Pengadilan, Akui Terlibat Kasus e Mading 2016

“Seharusnya sejak awal PPTK dan Pokja tidak melelangkan pengadaan e Mading. Melaporkan ke Kepala ULP. Stop intinya,” kata ahli.

Terkait keberatan PPHP atas pelaksanaan pengadaan E Mading untuk 30 SMP di Kendal, ahli menilai tetap harus bertanggungjawab atas hasil pemeriksaan.

“PPHP harus ikut tanggungjawab atas pengadaan,” jelas dia.

Ahli menyebut pengadaan tidak tergantung pada penetapan anggaran DIPA. Menurutnya DIPA diatur sesuai ketentuan keuangan daerah, pedoman pengelolaan keuangan daerah. 

“Sementara pengadaan tunduk pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010,” jelas dia.

Terkait persetujuan pengadaan serta pembayaran ke rekanan CV KBS meski nyatanya bermasalah, ahli menyebut hal itu menjadi tanggungjawab pemberi persetujuan. Termasuk perihal disposisi Bupati Kendal dr Mirna Annisa dan Sekda tahun 2016 Bambang Dwiyono.

“PA tanggungjawab atas pengadaan. Jika ada disposisi yang tanggungjawab pemberi disposisi. Pada disposisi. Misal ditulis terjang aturan atau apa,” lanjutnya.

INFO lain :  Tersangka Korupsi Mading Elektronik Kendal Ajukan Praperadilan Vs Kejati Jateng

Diungkapnya, pengadaan dilaksanaman panitia di antaranya PA, PPKom dan penyelenggara lain. Sesuai Perpres Nomor 4 tahun 2012, PA tidak wajib bersertifikat. PPKom jika dijabat eselon 3 juga tidak wajib bersertifikat.

“Untuk Pokja baru wajib. Atau PPKom jika tidak dijabat eselon 3 tetap wajib. PPHP tidak wajib namun diatur ketentuan harus berkompetensi di bidang yang menjadi tanggungjawabnya. Cuma di Perpres tidak diatur soal penilaian kompetensi tanggungjawab siapa,” jelasnya.

Sidang juga memeriksa Ahsin, akuntan publik selaku ahli penghitungan kerugian negara. Menurut Achsin kerugian negara akibat pengadaan E Mading sebesar Rp 4,4 miliar.

Ahli mendasarkan kerugian akibat software Smart Mading yang tidak terdaftar HAKI sekitar Rp 3,1 miliar lebih. Kedua terkait penerimaan berupa komisi atau diskon senilai Rp 1,2 miliar lebih.

“Diskon Rp 1,2 miloar lebih itu adalah hak negara. Total kerugian negara Rp 4,4 miliar. Ini yang menjadu dasar perhitungan atas kelebihan bayar yang nyata,” kata Achsin.

INFO lain :  Vonis Mading Kendal # Hakim : Korupsi Akibat Bupati Kendal dr Mirna Annisa Dkk

Mengenai ketidakfokusan soal harga, ahli menilai karena angka pembanding tidak nyata dan pasti. 

“Apakah angka itu solid obyektif atau faktual. Karena kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya,” kata Achsin mengaku tak membuat laporan audit namun hanya menerangkan dalam berita acara.

Menurut ahli, dalam ilmu penghitungan negara harus diputuskan lebih dahulu perbuatan melanggar hukumnya.

“Dalam kasus ini ahli melihat software belum berizin. Saya melihat kerugiannya itu,” kata dia.

Berdasarkan pemeriksaam dokumen yang disajikan penyidik Kejati Jateng, ahli mengaku adanya SP2D pencairan 22 persen atau senilai Rp 1,284 miliar yang dibayar. Menurutnya, hal itu bertentangan karena faktanya saat pembayaran barang belum ada.

“Ini pernah terjadi saat kasus Ahok. Membeli lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 700 miliar. Ini jadi legal karena barang sudah ada. Tapi dalam kasus ini umpamanya belum ada barang tidal bisa diperintahkan bayar. Seharusnya tidak dibayar,” tegasnya.far