Polres Kudus Tangkap WNA Pelaku Skimming ATM 

oleh

KUDUS – Polres Kudus menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka karena diduga melakukan upaya pencurian informasi kartu debit atau skimming. 

Informasinya, pelaku bernama Rasaiah Satheeskumar (31) dengan hanya beridentitas UNHCR beralamat Gading Serpong, Tangerang. Ia  ditangkap setelah sebelumnya berupaya melakukan “skimming” di sebuah ATM BRI di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada 5 April 2019. 

Saat berada di dalam ruang ATM BRI tersebut, kata dia, salah seorang warga yang kebetulan juga antre merasa curiga dengan pelaku yang terlalu lama di dalam ATM dan tindakannya juga mencurigakan.

INFO lain :  Polwan Pantau Harga Sembako di Pasar

“Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkannya kepada Polres Kudus untuk ditindaklanjuti,” jelas Kapolres Kudus AKBP Saptono, Senin (6/5/2019).

Atas laporan tersebut, pelaku saat berada di Alun-alun Kudus diamankan dan dibawa ke Polres Kudus untuk penyelidikan. Dari tangan tersangka ditemukan sebanyak 26 kartu debit dari berbagai bank dan dua telepon genggam yang digunakan untuk mengakses sistem elektronik secara ilegal.

“Kami juga memiliki rekaman dari kamera CCTV yang terpasang di ruang mesin ATM,” ujarnya.

INFO lain :  Rumus Baru Penentuan UMK 2022 di Kudus

Berdasarkan keterangan pelaku, puluhan kartu ATM tersebut diperoleh dari temannya berinisial KK yang juga warga Sri Lanka berdomisili di Malaysia.

Pelaku dalam menjalankan aksinya juga mendapatkan dana operasional, sedangkan hasil kejahatannya melakukan penarikan uang secara ilegal ketika berhasil akan mendapatkan imbalan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memasukkan kartu debit bertulis “JR” ke lubang ATM, kemudian melakukan penarikan Rp500.000, namun di layar monitor muncul tulisan “transaction cannot be processed, please contact your bank”.

INFO lain :  Tewas Gantung Diri di Proyek Kantor Bea Cukai Tegal

“Pengakuan pelaku, memang belum sempat mengambil uang karena gagal. Namun, tindakannya mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun untuk memperoleh informasi elektronik merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 46 ayat 1 atau ayat 2 jo pasal 30 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.dit