Guru SD Semarang Cabuli Lima Murid Divonis 10 Tahun Penjara

oleh

Semarang – Pengadilan memvonis seorang guru SD di Kota Semarang 10 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap lima orang muridnya sendiri. Ferry Oktavianus Marthen alias Fery (55), guru PNS yang pernah bertugas di SDN Karanganyu 2 Semarang Barat itu dinilai bersalah melakukan pidana sesuai pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan dijatuhkan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (26/3/2019). Majelis hakim dipimpin Edy Suwanto didampingi Suparno dan Bakri.

“Menjatuhkan pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair 2 bulan kurungan, terhadap terdakwa,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

INFO lain :  Berhutang Rp 202 Miliar, Aguaria Akui Sudah Berusaha Bayar

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Zahri Aeniwati. Jaksa sebelumnya menuntut dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan itu, penasehat hukum salah satu korban beinisial JS, Dian Setyo Nugroho mengatakan, putusan itu sesuai 2/3 dari tuntutan jaksa. Pihaknya mewakili korban mengaku kurang puas, karena menurutnya 15 tahun penjara adalah putusan tepat.

“Apalagi korban ada lima, masih banyak korban-korban lain. Kami berharap jaksa melakukan upaya hukum banding, jadi bisa maksimal 15 tahun penjara,”kata dia.

Warga Jalan Pamularsih Barat VII Kelurahan Bojong Salaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang itu ditahan sejak 22 November hingga sekarang. Atas vonis itu, ia terancam mendekam lebih lama lagi.

INFO lain :  Kontraktor Banjarnegara Diminta Naikkan HPS Proyek "Fee" ke Bupati

Pencabulan terjadi tahun 2017 sampai 8 Maret 2018 lalu di sekolahannya. Aksinya dilakukan pada saat jam istirahat sekolah pertama sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika itu Ferry menjadi guru wali kelas 3B.

Terdakwa memanggil JS masuk ke kelas dan mengunci pintu kelas. Terdakwa menggandeng JS dan menyuruhnya berdiri di dekat meja guru dan membuka kedua kakinya.

Terdakwa Ferry langsung jongkok dan di hadapan korban JS mengatakan “mau dibersihkan nggak pipisya ?. Atas permintaan itu JS menolak dan mengatakan “tidak mau, tidak usah pak,”.

INFO lain :  Nasib Pria 50 Tahun Setubuhi Remaja Hingga Hamil 7 Bulan

Meski begitu terdakwa tetap membuka resleting dan membuka rok seragam JS lalu menaruhnya di meja. Dia juga membuka celana pendek dan menaruh jadu satu dengan rok.

Terdakwa langsung membuka alat kelamin JS dan dengan kedua tangannya menjilati alat kelaminnya. Terdakwa juga menggesek-gesekkan jari telunjuk tangan ke bagian luar alat kelamin JS.

Usai mencabuli korban, Ferry meminta JS memakai lagi celana dalam, celana pendek dan roknya. Kepada JS dia meminta tidak menyampaikan perbuatannya itu ke orang lain.