“Nanti kalau kamu memberitahu teman, atau orang tuamu nanti kamu ditahan di kelas”.
Perbuatan Ferry dilakukan secara berulang-ulang sejak JS duduk di Kelas IIIB pada tahun 2017 hingga terakhir pada hari Kamis 8 Maret 2018. Ketika itu, Ferry memanggil JS yang sedang bermain di halaman, mengajaknya ke ruang kelas dan menguncinya.
Sama seperti sebelumnya terdakwa Ferry melakukan aksinya terhadap korban JS. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan JS mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka lecet pada bibir kecil alat kelamin sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 85/ B-40/RF-
L/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018.
Diketahui selain korban JS, aksi terdakwa Ferry juga dilakukan terhadap sejumlah murid lain. Di antaranya berinisial CR (10), KZ (9), AM (8), NL (10). (far)















