Kasus Pembunuhan Napi Lapas Kedungpane Semarang Ke Pengadilan, Pelaku Tusuk Pakai Pisau

oleh

Semarang – Pembunuhan oleh dan terhadap narapidana di Lapas Klas I Kedungpane Semarang terjadi akibat kelengahan petugas. Pelaku diketahui leluasa menerobos masuk ke blok kamar korban dan menusuknya dengan sebilah pisau.

Faisal Iqbal Wisnu Wardana alias Inuk bin Haryoto, pelaku pembunuhan, segera diadili di pengadilan dan terancam hukuman lebih berat dari sebelumnya. Perkaranya terdaftar bernomor 189/Pid.B/2019/PN Smg diajukan penuntut umum Kejari Semarang, Steven Lazarus.

“Perkara masuk pengadilan 13 Maret 2019 dalam klasifikasi perkara pembunuhan,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Pengganti pada PN Semarang, Minggu (17/3/2019).

Terdakwa Faisal Iqbal, merupakn terpidana kasus penganiayaan dan divonis 18 bulan penjara pada awal Januari 2018 lalu. Pembunuhan dilakukannya terhadap Tri Wicaksono da. terjadi, Sabtu 20 Oktober 2018 sekira pukul 06.00 WIB.

INFO lain :  Kadiskominfo Kota Semarang Terpilih jadi Ketua Fork4si

TKP di di Blok C kamar No. 1 Lapas klas I Kedungpane Semarang. Tri Wicaksono sendiri merupakan narapidana kasus narkotika.

Kejadian bermula, Jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 17.00 WIB di blok C depan kamar No.1 terjadi cekcok mulut antara terdakwa Faisal dengan korban Tri Wicaksono. Keduanya diketahui sempat akan berkelahi meski akhirnya berhasil dilerai.

Tusukan Pisau saat Korban Tidur

Esoknya sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa dari blok E, Faisal datang dengan membawa sebilah pisau merk Ideal panjang lebih kurang 22 cm dengan gagang plastik warna hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.

Faisal menerobos masuk ke Blok C kamar 1 ke tempat korban. Ketika itu korban sedang tidur.

INFO lain :  ​25 Polisi di Jateng Pakai Narkoba Ikut Rehabilitasi Narkoba di RS Bhayangkara

“Setelah terdakwa mendapati korban sedang tidur, ia langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau tersebut dan mengenai bagian dada sebelah kiri korban,” kata jaksa dalam berkas perkaranya.

Usai menusuk, Faisal beserta barang bukti sebilah pisau diamankan saksi Wahyudi dan di bawa ke Pos Komando Lapas.

Korban yang luka tusuk dan sempat dirawat dokter pada Lapas Klas I Kedungpane, dirujuk ke RS Tugurejo untuk menjalani perawatan di RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah dan dirawat 4 hari.

“Pasien (korban Tri Wicaksono) dinyatakan meninggal pada 24 Oktober 2018 pukul 01.20 WIB,” lanjutnya.

Korban tewas akibat luka tusuk sebagaimana Visum Et Repertum yang dikeluarkan dari RSUD Tugurejo Semarang No.55/VER/UMUM/XI/2018 tanggal 6 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Amelia Mayangsari.

INFO lain :  Uang Penjualan Distributor Rokok CV Artomoro Semarang Ditilep Karyawan Sendiri

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP. Lebih subsidair Pasal 354 ayat (2) KUHP. Lebih lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP,” kata jaksa.

Kasus Penganiayaan

Pada Oktober 2017 silam, Faisal Iqbal Wisnu Wardana diadili atas kasus penganiayaan. Bersama Rozak (buron) kasusnya terjadi pada Juli 2017 di depan bengkel tambal ban Kelurahan Karangroto Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Penganiayaan dilakukan terhadap Mashadi. Faisal membacok dengan celurit sementara Rozak dengan parang. Akibat pembacokan punggung, pergelangan tangan Mashadi luka dan dijahit.

Pada 4 Januari 2018 Faisal dijatuhi pidana setahun dan 6 bulan penjara.(far)