MA Tolak Kasasi Vonis Lepas Bos Toko Besi Semarang atas Perkara Cek Kosong

oleh

Semarang – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi penuntut umum Kejati Jateng atas terdakwa Eko Yulianto (42), pemilik toko besi UD Yera Besindo di Banyumanik, Semarang dalam perkara penipuan dan penggelapan. Atas ditolaknya kasasi jaksa, Eko dinyatakan lepas dari jeratan pidana.

Kasasi dijatuhkan dalam perkara nomor 27 K/PID/2019 dalam klasifikasi perkara penggelapan. Perkara masuk ke MA 4 Januari 2019 dan mulai diperiksa 21 Januari 2019.

Perkara Eko Yulianto bin Rumono diperiksa majelis hakim terdiri Dr. H. Eddy Army, SH., MH (ketua), Sumardijatmo, SH., MH dan Andi Abu Ayyub Saleh, H., DR., SH., MH (anggota) dibantu Panitera Pengganti A Agus.

Putusan dijatuhkan pada 14 Februari 2019 lalu.

“Amar putusan : Tolak,” demikian sebut MA sebagaimana dilansir dalam website informasi perkara.

Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan lepas, atas terdakwa Eko Yulianto.Putusan dijatuhkan majelis hakim diketuai Sigit Haryanto pada sidang, Rabu (24/10/2018).

INFO lain :  Kota Semarang Tinggal 28 Kasus Aktif COVID-19

“Melepaskan terdakwa Eko Yulianto dari segala tuntutan hukum,” kata Sigit pada sidang terbuka umum.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti memberikan 3 cek dan 5 bilyet giro diketahui kosong sebelum diberikan kepada korban Jenny Huntoro. Namun hal itu dinilai hakim bukan pidana, melainkan gagal bayar atas kerjasama bisnis terdakwa dengan korban.

Dalam sidang, kata hakim, cek dan giro yang diserahkan eko ke Jenny itu sebagai jaminan, karena memang sejak awal rekeningnya ditutup dan tidak ada dananya. Hakim menilai, ada itikad baik terdakwa terhadap Jenny dengan memberikan dua rumah sebuah motor gedenya.

“Karena terdakwa beritikad baik, majelis menilai penyerahan cek dan bilyet giro itu buka sebagai perbuatan pidana, tapi gagal bayar atau wanprestasi. Sehingga masuk ranah perdata,” kata hakim menyebut, dalam kasus itu juga telah disidangkan perkara perdata.

INFO lain :  Suplai Sabu ke Suami yang Dipenjara, Wanita ini Dipenjara 9 Tahun

Hakim menyatakan, adanya hubungan kerjasama bisnis besi beton antara pelaku dan korban. Meski terdakwa dinilai memiliki besi-besis yang dibeli dengan uang korban, perbuatan itu bukan sengaja atau melawan hukum.

“Dapat disimpulkan, terdakwa terbukti sesuai dakwaan penuntut umum, tapi perbuatannya bukan pidana, sehingga harus dilepaskan,” kata Sigit.

Atas vonis itu, Nur Hayati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang sebelumnya menuntut terdakwa dipidana 2 tahun penjara, lalu mengajukan upaya hukum kasasi.

Jeny Huntoro, korban selaku pelaku menyebut, sejak awal itikad baik sejak awal tidak dilakukan terdakwa. Upaya menuntut hak atas bisnis kerjasamanya tak diberikan, sampai akhirnya pihaknya melakukan upaya somasi.

“Soal cek dan BG kosong, sejak awal terdakwa mengetahui dan sengaja memberikan ke kami. Karena ternyata sejak 2013 rekening cek dan BG sudah ditutup. Tahun 2014, kami dikasih cek dan BG, tidak tahu kosong. Artinya ada kesengajaan. Apalagi cek dan BG sejak rekening ditutup, harusnya dikembalikan,” kata dia.

INFO lain :  Surya Soedarma Beri Rp 5 Miliar untuk Perlancar Perkaranya di Kejati Jateng

Eko sebelumnya didakwa menipu dan menggelapkan pada 2012 sampai 2015 senilai Rp 910.332.500. Bermula atas kerjasama jual beli besi beton dengan janji keuntungan 10 persen sampai 20 persen dari harga beli. Atas kata-kata itu, Jenny percaya dan tertarik kerjasama.

Kenyataannya setiap pembelian besi ke suplier yang membeli dan membayar adalah Jenny dengan memakai uang pribadi. Sementara besi yang mengambil dan menjual ke customer adalah terdakwa. Uang hasil penjualan tidak diserahkan atau dilaporkan ke Jenny.

Secara bertahap,Jenny menerima pembayaran hasil penjualan dari terdakwa, baik transfer atau cek dan BG. Namun saat cek dan BG dicairkan, ditolak bank dengan alasan saldo tidak cukup.(far)