Vonis Pembobol ATM Teller Bank Jateng Pekalongan Inkracht

oleh

Semarang – Vonis perkara pembobolan ATM Bank Jateng Cabang Pekalongan Rp 4,4 miliar atas terdakwa Muh Fredian Husni dinyatakan inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap. Batas waktu 7 hari yang diberikan pengadilan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah habis.

Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum Kejari Kota Pekalongan tak menyampaikan adanya upaya hukum banding.

Heru Sungkowo Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan, perkara tersebut inkracht setelah terdakwa dan jaksa tidak memberitahukan adanya upaya banding.

“Putusan itu sudah inkracht. Batas waktu 7 hari sudah habis. Sejak perkar diputus 19 Februari lalu, tak ada pemberitahuan upaya banding,” kata Heru Sungkowo, Jumat (1/3/2019).

Heru menyatakan, akan segera mungkin menyampaikan salinan putusan kepada masing-masing pihak.

INFO lain :  Penindakan Kasus Narkotika di Semarang Meningkat Selama PPKM

Teller Bank Jateng, Moh Fredian Husni (27), terdakwa perkara dugaan korupsi pembobolan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Pekalongan Rp 4,4 miliar divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan 8,5 tahun penjara yang dijatuhkan penuntut umum.

Selain pidana badan, Fredian juga dipidana denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menghukumnya membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4.475.050.000 diperhitungan penitipannya Rp 75 juta subsidair 3 tahun.

Putusan dijatuhkan pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang oleh majelis hakim dipimpin hakim Aloysius Prihanoto Bayuaji, Selasa (19/2/2019).

Teller Kantor Kas Mobil Keliling Bank Jateng Cabang Pekalongan sekaligus Petugas PIC/Person In Charge Automatic Teller Machine (ATM) itu dinyatakan terbukti korupsi secara berlanjut dengan menyalhgunakan wewenangnya.

INFO lain :  Bareskrim Tetapkan Bu Ani Sebagai Tersangka

“Terbukti sesuai dakwaan subsdair dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata hakim Aloysius Prihanoto didampingi hakim anggota Handrianus H dan Widji Pranajati.

Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan program pemberantasan korupsi pemerintah. Korupsi merupakan kejahatan extra ordinary crime dan tercela. Korupsi terdakwa dilakukan untuk judi. Serta perbuatannya merusak citra perbankan.

“Hal meringankan. Terdakw bersikap sopan di persidangan. Menyesali perbuatannya. Masih muda dan masih banyak kesempatan memperbaiki diri. Terdakwa belum pernah dihukum dan telah menyetor kewajiban kerugian negara Rp 75 juta,” ujar Aloysius Prihanoto.

Fredian dinilai bersalah mengambil uang dalam proses perhitungan kas (cash count) yang ada di ATM. Dia memanipulasi data cash count pengisian ATM dengan memasukkan data fiktif antara nominal uang yang diketik dalam sistem dengan nominal uang yang dimasukan dalam cassette ATM.

INFO lain :  Aturan Baru Perjalanan di Bandara Ahmad Yani Semarang

Dari sebagian uang yang diambil Fredian, diketahui digunakan untuk judi bola online dengan memasang taruhan jumlahnya tidak tentu. Apabila menang maka dia akan mengembalikan uang dari modal kas besar yang telah diinputnya, agar antara uang yang diambil dan dikembalikan sama.

Namun apabila kalah berjudi maka ia akan mengambil uang modal cash count pengisian ATM untuk menutup uang modal teller. Saat melakukan pengisian ATM (cash count), tidak ada uang yang dimasukkan, namun hanya laporan saja.

(far)