PK PT Ampuh Sejahtera Melawan BPK Terkait Audit Pasar Soekarno Ditolak

oleh

Semarang – Upaya hukum luar biasa yang ditempuh PT Ampuh Sejahtera melawan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah ditolak Mahkamah Agung (MA).

MA dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Ampuh Sejahtera melawan ketua BPK RI cq Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Cq Bernadetta Arumdati SE MM selaku penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah. Udy Bintara Esa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Sukoharjo sebagai serta Agus Santosa selaku Sekda Sukoharjo sebagai Termohon PK.

Putusan PK nomor 949 PK/PDT/ 2018 dijatuhkan majelis hakim terdiri Maria Anna Samiyati sebagai ketua majelis didampingi DR Moh Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi sebagai hakim anggota dibantu panitera pengganti Aryaniek Andayani.

INFO lain :  Dua Perusahaan Pelanggar PPKM di Semarang Disegel

Putusan dijatuhkan pada 23 Januari 2019.
“Amar Putusan : Tolak,” sebut MA dalam infor perkara.

Atas putusan itu pihak BPK Perwakilan Jateng maupun PT Ampuh Sejahtera serta para Termohon yang lain belum dapat dikonfirmasi.

INFO lain :  KA Batara Kresna Tabrak Jazz, Pak Guru Luka

PT Ampuh Sejahtera (AS), kontraktor pelaksana Pasar Sukoharjo mengajukan PK setelah upaya kasasi ditolak. Sebelum itu Pengadilan Tinggi (PT) Semarang juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak berwenang.

PT menyatakan, PN Semarang berwenang dan harus memeriksa perkaranya.
Gugatan diajukan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dinilai cacat hukum karena menyalahi prosedur.

Pemeriksaan itu tanpa konfirmasi atau klarifikasi pihak penggugat.

INFO lain :  Librata Nababan dan Ardirawinata, Bapak dan Anak Penyuap Bupati Purbalingga Dituntut 3,5 Tahun

Dalam gugatannya, PT AS menuntut ketiga tergugat untuk membayar kerugian immateriil Rp 100 miliar secara tanggung renteng.

Adapun, tergugat II diminta membayar kerugian materiil berupa kekurangan pembayaran proyek pembangunan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo Rp 6,21 miliar.

Tergugat III ditutut membayar keuntungan yang diharapkan dari pekerjaan pembangunan Pasar Sukoharjo Rp 2 miliar.

Selain itu juga membayar bunga sebesar 4 persen dari kekurangan pembayaran trsebut, terhitung sejak Februari 2013.far