Semarang – Kasus obat ilegal di Semarang menyeret Y susanto (55), warga Jalan Panggung Mas III No.43 Rt.05 Rw.01 Kel.Panggung Lor Kec.Semarang Utara Kota Semarang.
Pria jebolan kelas IV SD itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas kasus pembuatan dan peredara obat ilegal. Y Susanto disangka meracik, mengedarkan obat untuk tulang ke sejumlah lapak di Semarang.
Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana PN Semarang mengungkapkan, perkara Y Susanto masuk dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan, 24 Januari lalu.
“Perkara terdaftar nomor 78/Pid.Sus/2019/PN Smg,” kara Noerma, Rabu (30/1/2019).
Perkara Y Susanto ditangani penuntut umum Kejari Semarang, Darwin Situmeang.
“Terdakwa dinilai dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,” imbuh Noerma.
Y Susanto ditahan penyidik sejak 9 September 2018 lalu di Rutan negara. Informasinya, kasus menyeret Y Susanto terjadi pada Selasa 18 September 2018 sekira pukul 16.00.
Bermula, sebelumnya, Rabu 12 September 2018 di Pasar Sayung Demak, Y Susanto membeli obat–obatan. Di antaranya berupa sodium bicarbonate, infidex 0,5, defemin, infitamol, vitamin B6, paracetamol, pil sendi (pil warna hitam), kapsul berisi serbuk. Bahan-bahan itu dibeli dari seorang bernama Ma (DPO).
Harga sebotol sodium bicarbonate Rp 4.000 berisi 100 butir, sebotol infidex 0,5 Rp 5.000 berisi 100 butir, sebotol defemin Rp 4.000 berisi 100 butir. Sebotol infitamol Rp 10 ribu berisi 100 butir, sebotol vitamin B6 Rp 10 ribu berisi 250 butir.
Untuk sebotol paracetamol Rp 10 ribu berisi 100 butir, sekilo gram pil sendi (pil warna hitam) Rp 60 ribu dan sekilo gram serbuk kuning di dalam kapsul seharga Rp 60 ribu.
Usai membeli obat-obatan tersebut, di ruang belakang rumahnya dia memproduksi dan meracik obat-obatan tersebut ke dalam dalam kantong plastik. Ia membagi-bagi menjadi pil setelan SG, obat spesial pil dengkul, obat Asam urat, pil kecetit dan obat flu tulang.
Oleh Y Susanto, obat-obatan itu jual dan diedarkan ke warung-warung kecil di sekitar Kota Semarang. Sejak Januari 2018 ia mengedarkan.
Untuk pil setelan SG seharga Rp 750 perbungkus. Obat spesial pil dengkul seharga Rp 600, obat Asam urat Rp 500, pil kecetit seharga Rp 450, obat flu tulang Rp 400 perbungkus.
Bahwa keuntungan yang diperoleh Y Susanto dari menjual atau mengedarkan obat-obatan racikan tersebut rata-rata perharinya sekitar Rp 70 ribu. Uang hasil penjualan obat-obatan racikan tersebut dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Y Susanto ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Semarang di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti obat-obatan dan bahanya.
Berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik obat-obatan itu tidak boleh dijual bebas di pasaran. Penjualannya harus dijual di Apotek dan pembelian juga harus dibekali resep dari dokter.
“Y Susanto dijerat Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Atau kedua, dijerat Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” sebut Darwin S M Situmeang dalam surat dakwaannya.
(far)















