Asyik Bermain Dadu di Pos Ronda, Dua Penjudi Diringkus

oleh
Dua pelaku perjudian jenis dadu asal Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora dibekuk petugas kepolisan setempat saat asyik bermain judi jenis dadu di sebuah pos ronda di wilayah setempat.

BLORA-Dua orang pelaku perjudian jenis dadu di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora dibekuk petugas kepolisian setempat. Di saat sebagian besar warga sekitar sedang beristirahat, keduanya justru nekat bermain judi jenis dadu di sebuah pos ronda di kawasan Dusun Ngawen RT  08 RW 05 Kelurahan Jepon Kecamatan Jepon Kabupaten Blora.

Kini, kedua pelaku perjudian berinisial SPL (41) warga Desa Geneng RT 02 RW 03 Kecamatan Jepon dan SDW (33) warga Desa Tempellemahbang RT 06 RW 04 Kecamatan Jepon menikmati dinginnya sel tahanan Mapolres Blora setelah petugas kepolisian setempat meringkusnya pada Senin (28/1/2019) menjelang tengah malam. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti perjudian dadu.

Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi wartawan mengemukakan, dua pelaku perjudian ini dibekuk pada Senin (28/01) menjelang tengah malam. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Blora untuk menjalani proses lebih lanjut.

INFO lain :  BKP2D Pemkab Boyolali Beri Pembekalan 60 ASN Purnatugas 2022
INFO lain :  Waspada Pratik Penipuan Tawarkan Pinjaman Berlogo LPS

“Selain mengamankan kedua pelaku, petugas kami juga mengamankan uang tunai yang menjadi taruhan dalam perjudian tersebut. Barang bukti lain yang disita 6 buah mata dadu, satu buah beberan bergambar mata dadu, satu buah tompo beserta tatakannya,” terang AKP Heri Dwi Utomo, Selasa (29/1/2019).

Dijelaskan lebih lanjut, kedua pelaku perjudian yang dibekuk aparat berasal dari Kecamatan Jepon, yakni  SPL (41) warga Desa Geneng RT 02 RW 03 Kecamatan Jepon dan SDW (33) warga Desa Tempellemahbang RT 06 RW 04 Kecamatan Jepon.

INFO lain :  52 Jenis Jajanan Anak di Magelang Mengandung Bahan Berbahaya

AKP Heri mengungkapkan lebih lanjut, penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di pos ronda tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati dua pelaku tengah berjudi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” pungkas AKP Heri. (tbr)