Semarang – Pemalsuan akta nikah dan akta lahir diduga dilakukan Guruh Yudha Sambugo (44), warga Jalan Mendut Utara IV No 640 Rt 05/ Rw 05 Kelurahan Manyaran Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang dan Perum Grand Panorama Blok D No 4 Kel Pudakpayung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Atas perkaranya itu, Guruh terancam dipidana.
Noerma Soejatiingsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang mengatakan, perkara Guruh diagendakan disidang, Selasa (29/1/2019).
“Perkara masuk, Senin, 21 Januari 2019 dalam klasifikasi perkara pemalsuan surat bernomor perkara 63/Pid.B/2019/PN Smg,” ungkap dia, Senin (28/1/2019).
Perkara Guruh diajukan penuntut umum Rilke Dj Palar dari Kejari Semarang. Dugaan pemalsuan terjadi 12 Pebruari 2013 atau 30 Mei 2013 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2013-2016 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang. Atau di kantor KUA Kecamatan Candisari Kota Semarang atau di sekolah SD Al Azhar Jalan Klentengsari No 1 Pedalangan Kota Semarang.
“Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya.
Guruh mulai ditahan di penuntutan sejak 8 Januari 2019 lalu. Informasinya, dugaan pemalsuan berawal ketika korban IR. Ignatius Raden Sudiro Pramono Sidi yang mempunyai hak asuh berdasarkan surat pernyataan pengasuhan anak dari Emmanel Natal Kristanto tanggal 15 Juni 2016 sesuai akte notaris Ika Santy Yurusta SH MKn atas cucu-cucunya.
Yakni Anselmus Yudhistira Galih Tegar Samudra dan Stanislus Dandi Garda Karuna Samudra. Keduanya merupakan hasil pernikahan anak korban bernama Theresia Herdhini Prasasti Sumekar dengan Emanuel Natal Kristanto.
Ketika Anselmus dan Stanislaus yang bersekolah di SD Al Azhar sedang ada pengambilan rapot kenaikan kelas, IR Iganitius Raden yang akan mengambilkannya ditolak pihak sekolahan. Menurut pihak sekolah, yang berhak mengambil adalah orang tuanya bernama terdakwa Guruh Yudha Sumbogo.
Diketahui, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 0628/R/2009 atas nama Anselmus Yudhistira Galih Tegar Samudra yang dikeluarkan di Sleman 4 Agustus 2015. Serta Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3402-LT-21082015-0001 atas nama Stanislaus Dandi Garda Karuna Samudra yang dikeluarkan di Bantul 24 Agustus 2015. Keduanya merupakan anak dari Emanuel Natal Kristanto dan Therrsia Herdhini Prasasti Sumekar.
Sementara atas penolakan pihak sekokahan, IR Ignaitius Raden menunggu orang yang mengambil rapot kedua cucunya. Akhirnya ada seseorang yang mengambil rapot, yakni terdakwa Guruh Yudha Sumbogo.
Raport tersebut dibawa untuk pindah ke SD Lempuyangwangi Yogyakarta karena ibunya Theresia Herdhini sedang ada permasalah hukum. Dia sedang ditahan di LP Wirogunan Yogyakarta.
Kemudian setelah rapor tersebut sampai di SD Lempuyangan ternyata data atas kedua cucu saksi korban berbeda, baik nama, tempat lahir maupun nama orang tua. Berdasarkan akta lahir anam Andra dan Dandi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang tertulis dengan orang tua pasangan suami istri Guruh Yuda Sumobogo dan Herdini Prasasti Sumekar.
Guruh dan Herdhini disebut menikah sesuai dengan akte nikah nomer KK113302/PW/01/054/2013 tanggal 12 Februari 2013 dari KUA Kecamatan Candisari nomer akta nikah atas nama Guruh Yuda Sembogo di alamat Candi Losmen Rt 01/ Rw 09 Kel Candi, Candisari Kota Semarang dan Herdhini Prasasti Zumekar di alamat Jl Karangrejo Selatan VI Rt 01/ Rw 07 Kel Tinjomoyo Kec Banyumanik.
Padahal dalam kenyataannya sesuai dengan nomer register buku catatan di KUA Candisari Semarang tanggal 12 Februari 2013 bukan atas nama Guruh Yuda Sumbogo dan Herdini Prasati. Melainkan bahwa nomer KK113302/PW/01/054/2013 tanggal 12 Februri 2013 dari KUA Kecamatan Candisari dan dalam catatan akte nikah yang ter register berdasarkan nomer akta nikah adalah yang menikah pada Jumat tanggal 24 september 2004 yang menikah adalah Asto Priyo Hidrantomo MM dengan Ika Sulistiyowati SS. Sedangkan berdasarkan tanggal 29 Juli 2004 yang sesuai surat duplikat akta nikah adalah yang menikah Arfi Kusuma Pebriando SSos dengan Tintin Setiani Furdianti.
Guruh Yudha Sumbogo menyuruh orang membuat dan menerbitkan dua akte kelahiran atasnama Dandi dan Andra. Guruh meminta mengurus seorang calo bernama Hendi (DPO) untuk pembuatan akte kelahiran kedua anak tersebut menggunakan duplikat akte nikah Nomor : KK 11.3302/PW 01/54/2013 tanggal 12 Pebruari 2013 yang dikeluarkan kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Candisari Kota Semarang
Dia menyuruh Hendi (DPO) memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, atas surat-surat berupa akta otentik tersebut diatas,
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Atau kedua, dijerat Pasal 263 ayat (2) KUH,” kata jaksa.
(far)















