Langgar Perda, PKL di Jalan Kompol Soeprapto Diminta Ditertibkan

oleh

Tegal – Komisi III DPRD Kota Tegal, Jawa Tegah meminta kepada dinas terkait untuk segera melakukan penertiban terhadap sejumlah kaki lima yang ada di Jalan Kompol Suprapto Kompleks Perumahan Taman Sejahtera Kota Tegal.

INFO lain :  Gara Gara beberapa Tiket dianggap Palsu, Penggemar Bonjovi Kecewa

Pasalnya, keberadaan mereka diduga melanggar Perda Kota Tegal.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal Rofii Ali menyampaikan, pihaknya bersama dinas terkait melakukan tinjauan lapangan di wilayah itu. Hasilnya, sejumlah lapak yang dijadikan warung masih berdiri di lokasi.

INFO lain :  Berawal dari SMS, Isu Perselingkuhan Dimediasi

“Selain lapak, ada juga rumah burung dan pengepul rongsok juga ada,”kata Rofi’i, Senin (28/1/2019).

Rofii mendesak agar dinas terkait segera melakukan penertiban. Sebab, sudah cukup lama diperingatkan.

INFO lain :  ​Polres Batang dan BRI Bentuk Zona Integritas Menuju Bebas Korupsi

Menurutnya, apabila dibiarkan nanti mereka semakin bertambah.

“Kita punya Perda Ketertiban umum, sehingga bisa dijadikan dasar Penertiban. Tidak perlu menunggu surat dari dinas lainnya,”pungkasa.

(nin)