Terdakwa Korupsi PD Purbalingga Ventura Palsukan Pembukuan Keuangan

oleh

Semarang – Terdakwa perkara dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah (PD) Purbalingga Ventura, Nova Aris Murtanto (direktur), Anik Widya Kusumawati (kasir/bendahara) dan Krisnu Bangkit Winar Pradono (staf keuangan dan survey lapangan) diketahui memalsukan pembukuan keuangan.

Hal itu terungkap pada sidang perdana pemeriksaan perkaranya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/1/2019).

Menutupi aksinya, membobol keuangan PD Purbalingga Ventura, atas audit rutin, mereka membuat pembukuan fiktif seolah-olah uang yang dipakai Nova Aris dipinjam masyarakat pemilik UMKM. Beberapa dokumen yang dipalsu, proposal pinjaman fiktif, bukti pengeluaran, bukti penerimaan kas PD Purbalingga Ventura fiktif. Mereka juga menggunakan nama-nama mantan nasabah serta menggunakan nama-nama kerabat dari Nova, Anik dan Krisnu.

INFO lain :  Polisi Bekuk Pembunuh Sales Pakan Ternak di Semarang

“Proposal pinjaman, bukti pengeluaran dan penerimaan kas atas seluruh uang penyertaan modal di buat-buat dengan sedemikian rapi sehingga seolah-olah ada pengeluaran riil berupa pinjaman modal usaha kepada masyarakat padahal tidak ada,” ungkap Fahmi Idris, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Purbalingga dalam surat dakwaannya.

Hal itu dilakukan untuk mengelabui Badan Pengawas, Auditor maupun Pemkab Purbalingga selaku pemilik modal dalam bentuk laporan keuangan PD Purbalingga Ventura agar terlihat sehat dan imbang neraca keuangannya. Padahal senyatanya uang penyertaan modal tersebut sudah digunakan Nova dan para saksi untuk kepentingan pribadinya.

INFO lain :  11 Remaja di Semarang Diciduk Polisi saat Tawur Sarung

Nama-nama orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman dan menerima uang. Dalam pemberian dan penandatanganan pinjaman-pinjaman di PD Purbalingga Ventura tidak pernah meminta persetujuan bupati melainkan hanya atas persetujuan Nova Aris saja.

Dalam  masa jabatan Nova Aris sebagai direktur, PD Purbalingga Ventura mendapatkan keuntungan. Tahun 2013 sekitar Rp 30.626.505, tahun 2014 sekitar Rp 100.888.918, tahun 2015 sekitar Rp 87. 407.422 dan tahun 2016 sekitar Rp 8.382.565.

INFO lain :  Walikota Semarang Digugat Rp 17 Miliar, Proyek Peningkatan Kualitas Daya Listrik Lampu Penerangan Jalan Umum Tahun 2007

Namun dari keuntungan-keuntungan tersebut tidak pernah disetorkan kepada Pemkab Purbalingga. Dari seluruh penyertaan modal PD Purbalingga Ventura sejak tahun 2013 sampai tahun 2016 sebesar total Rp 800 juta, sebesar Rp 560.446.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu akibat pembukuan fiktif, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1.158.391.833.

Anik Wdiya Kusumawati tidak dapat mempertanggungjawabkan uang sejumlah Rp 133.735.000 yang merupakan penggunaan riil kepentingan pribadinya dan potensi kerugian Rp133.723.333. Akibat pembukuan fiktif yang dilakukan Anik Widya sehingga total yang harus dipertanggungjawabkannya sebesar Rp 267.458.333.