Tegal – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal, Jawa Tengah mencatat, memiliki tagihan klaim pelayanan kesehatan, tanggungan BPJS Kesehatan mencapai Rp 41,9 miliar.
Jumlah tersebut, merupakan akumulasi dari klaim tagihan layanan kesehatan pasien yang sudah tertangani tiap bulan. Selain itu, klaim pasien yang tertunda karena kelengkapan persyaratan serta klaim pembayaran obat untuk penyakit kronis.
Plt Direktur RSUD Kardinah, dr. Herry Susanto, Sp.A menjelaskan, rincian tagihan klaim tersebut terbagi menjadi beberapa jenis pelayanan kesehatan.
Yakni, tagihan klaim pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS pada September 2018 mencapai Rp 8,1 miliar, Oktober 2018 tembus Rp 7,5 miliar. Kemudian, jatuh tempo klaim tagihan pelayanan pasien yang tertunda (pending) karena belum lengkapnya persyaratan untuk Februari Rp 511 juta, pending kisaran Maret – Oktober 2018 sebanyak Rp 8 miliar.
“Untuk tagihan obat penyakit kronis mencapai Rp 1,4 miliar dan kisaran RP 16,4 miliar untuk tagihan November dan Desember 2018,” tutur Herry, 19 Januari 2019 lalu.
Herry menambahkan, terkait pengajuan klaim tagihan BPJS Kesehatan, pihaknya sudah mengajukan setelah semua berkas persyaratan pasien lengkap. Bahkan, tambahnya, tagihan klaim dua bulan diantaranya sudah jatuh tempo yakni tagihan bulan September pada 19 Desember 2018 dan bulan Oktober 2018. Jatuh tempo keduanya 14 Januari lalu.
Untuk tagihan klaim pelayanan pasien BPJS Kesehatan bulan November dan Desember masih dalam proses verifikasi akhir.
“Yang jelas, hingga saat ini kami masih tetap melayani pasien BPJS Kesehatan baik rawat jalan, inap maupun IGD. Harapannya, tagihan klaim bisa segera dilunasi untuk digunakan biaya operasional rumah sakit khususnya memastikan ketersediaan obat,” kata Herry.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kota Tegal, A Prasetyo dikonfirmasi membantah, hutang BPJS bukan 4 bulan. Menurutnya, tagihan sebulan sudah dibayar, sementara tagihan dua bulan sedang proses bayar. Sementara satu bulan lagi sedang proses verifikasi disusul satu bulan lagi yang belum diajukan.
“Yang sudah ada di saya 2 bulan. Yang sebulan sudah dibayar dan yang sebulannya lagi belum karena lagi proses. Kemudian ada dua lagi lagi proses verifikasi dan yang sebulan belum ditagihkan,” kata Prasetyo, Sabtu (19/1/2019).
Menurut Prasetyo, pihaknya akan menganggap itu sebagai hutang apabila pengajuan sudah masuk dan sudah proses bayar.
“Itu baru yang namanya hutang,” tegas Prasetyo.
Diakuinya, klaim terdapat dua jenis, yakni klaim pending dan induk. Klaim pending terjadi karena proses verifikasi yang artinya bisa dokumennya tidak lengkap atau layanan yang meragukan hingga harus diverifikasi ulang.















