Pengadilan Purwodadi Eksekusi Rumah Hasil Lelangan

oleh

Grobogan – Pengadilan Negeri Purwodadi mengeksekusi sebuah rumah di Kampung Gebangan, Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, Rabu (16/1/2019).

Eksekusi dimohonkan Heru Setiawan, warga Graha Candi Golf Semarang. Heru yang membeli rumah tersebut lewat proses lelang tidak dapat menguasai rumah tersebut.

Panitera PN Purwodadi, Herry Istiarti dalam keterangannya mengatakan, eksekusi dilakukan karena surat teguran maupun pendekatan secara persuasif tidak diindahkan.

“Kami melakukan eksekusi atas permohonan yang diajukan Heru Setiawan Karyadi. Permohonan eksekusi tertanggal 16 Januari 2018,” jelas dia.

INFO lain :  Aksi Pengemplang Pajak Promosi Rokok di Semarang Libatkan Temannya

Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah melakukan berbagai proses sesuai prosedur. Pertama, melakukan teguran tepatnya pada 8 Februari 2018.  Tahap kedua melakukan penetapan eksekusi tertanggal 17 September 2018.

“Finalnya kita lakukan eksekusi pengosongan rumah berdasarkan penetapan Ketua PN Purwodadi tertanggal 13 Desember 2018,” terangnya.

Lebih lanjut Herry menjelaskan, Heru Setiawan selaku pemohono, membeli obyek sengketa rumah secara lelang bernilai Rp 306.200.000. Namun, pemohon tidak dapat menguasai rumahnya karena masih ditinggali Siti Aminatun beserta keluarganya.

INFO lain :  Usai "Digarap" Lalu Dikunci di Kamar, Janda Blora Tertipu Luar Dalam

“Kami meminta penghuni rumah sebelum esekusi agar rumah di kosongkan, namun imbauan kami tidak di indahkan,” lanjutnya.

Herry menambahkan pihak pemenang lelang berniat baik kepada Siti dan keluarganya dengan memberinya sebuah rumah kontrakan selama setahun. Namun, niat tulus itu ditolaknya.

“Upaya niat baik dari pemenang lelang  untuk mengontrakan Siti Aminatun beserta keluarganya selalu di tolaknya, sehingga pemohon terpaksa mengesekusi,” imbuhnya.

INFO lain :  Suami Nekat Membunuh Karena Isteri Digoda

Esekusi petugas berlangsung dramatis. Petugas berulangkali memanggil penghuni rumah agar mengosongkan rumah berwarna cokelat tersebut. Namun pintu rumah digembok dari dalam.

Petugas sempat kesulitan hingga akhirnya masuk ke dalam rumah dan setelah membuka paksa gembok. Satu per satu perabotan rumah Siti di dalamnya dibawa keluar dipindahkan sementara ke rumah tetangganya.

Siti Aminatun hanya bisa pasrah ketika petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Purwodadi mengeksekusi rumah dan tanah seluas 510 meter persegi miliknya.

Eksekusi didampingi petugas gabungan dari Polres Grobogan dan TNI dari Kodim 0717/Purwodadi.

(dit).