Kebumen – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen berinisial NM (52), terpaksa berurusan dengan polisi karena menerima gadai sepeda motor. Motor itu padahal jaminan fidusia milik NSC, salah satu debitur berinisial SM (43).
SM yang juga warga dari NM sendiri itu menggadaikan sepeda motor Honda Beat sejumlah dua unit. Motor tersebut digadaikan kembali oleh sang Kepala Desa dibantu perantara tersangka GW (42) warga Sidayu Gombong.
“Sepeda motor itu berpindah dari Kepala Desa, kepada tersangka inisial AK warga Kecamatan Puring,” jelas Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, Rabu (16/1/2019).
Dijelaskannya, kasus berawal atas laporan salah karyawan NSC terkait dua kendaraan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia yang telah digadaikan oleh tersangka.
“Selanjutnya kasus ini kita kembangkan, dan kita mendapatkan 15 unit kendaraan bermotor dan dua mobil,” kata dia.
Lanjut AKP Edy, belasan sepeda motor dan dua unit mobil itu disita petugas di gudang milik sang Kepala Desa.
“Belasan sepeda motor dan dua mobil itu, kasusnya mirip mirip dengan dua barang bukti utama tersebut. Kendaraan – kendaraan tersebut memiliki STNK bukan bodong,” katanya menambahkan.
Akibat perbuatannya NM dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana. Demikian pula tersangka GW dan AK dijerat dengan pasal yang sama. Sementara Sm, dijerat dengan pasal 36 UU RI nomor 42 tahun 1999 tengang jaminan Fidusia atau pasal 372 KUH Pidana.
Dari keterangan NM, tindakan gadai menggadai sudah berlangsung 4 tahun terakhir. Keuntungan dari hasil menggadai tersebut, tersangka yang mengaku telah dua periode menjabat sebagai Kepala Desa mendapatkan 10 persen.
“Jika sepeda motor digadai Rp 4 juta, saya mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu,” kata dia.
(dit)
















