Usai “Digarap” Lalu Dikunci di Kamar, Janda Blora Tertipu Luar Dalam

oleh

Blora – Nasib apes dialami RW, seorang janda, 42 tahun, warga Desa Patalan, Kecamatan Kota Blora. RW terpaksa menelan pil pahit karena ditipu seorang pria yang baru ia kenal sebulan terakhir melalui jejaring media sosial (medsos) Facebook.

Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, kejadian bermula saat janda dua anak ini menemui Efendi Hariyanto (36) pada, Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. Pertemuan dilakukan di kompleks stasiun lama Kota Blora.

Dari sana, Efendi Haryanto memutuskan menginap di Losmen Lestari di jalan Pemuda 95 Kota Blora.  Keduanya terlihat semakin akrab, bahkan RW sempat mengirim makanan ke kamar nomor 3 tempat lelaki yang baru ia kenal itu menginap.

INFO lain :  Tak Pakai Masker, Langsung Push Up, Menyanyi Lagu Nasional

Esok paginya, Senin (16/7), RW kembali menemui Agil di losmen dengan membawakan makan siang. Keduanya sepakat malam harinya akan pergi jalan-jalan ke alun-alun Kota Blora. Saking dekatnya, hubungan mesra layaknya suami isteri dilakukan keduanya di kamar losmen itu.

RW sempat tertidur dan terbangun sekitar pukul 13.30 WIB. Namun saat terbangun RW mendapati lelaki yang ia kenal bersama dengan motor berikut STNK di saku celana serta kalung yang dipakainya raib.

Celakanya lagi, saat RW hendak keluar kamar, ia mendapati pintu kamar losmen juga dikunci dari luar.  Merasa tertipu luar dalam, RW sempat menangis sesenggukan di dalam kamar, hingga akhirnya pintu kamar yang diketahui terkunci dari luar itu dibukakan oleh pegawai losmen.

INFO lain :  Rukanah Disambar Petir Saat Menyiangi Tanaman Padi

Sadar telah ditipu luar dalam, RW lantas nekat melaporkan laki-laki yang dikenalnya lewat media facebook itu ke polisi.

“Sadar telah tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora,” kata Kapolsek Blora Kota, AKP Slamet Irianto, Senin (30/7/2018).

Atas kasus itu, AKP Slamet menyatakan, pihaknya telah menyelidiki dan akhirnya menangkap Efendi Haryanto. Dia ditangkap tanpa perlawanan di jalan Menoreh Tengah XI, RT07/RW06 Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (27/7) sore.

“Tersangka ini di facebook menggunakan akun dengan nama Agil Pratama nama aslinya Efendi Hariyanto,” ujar Slamet.

INFO lain :  Tanah Wakaf, Masjid, Hingga Makam Kena Proyek Tol. Apa Solusinya?

Dari tangan tersangka, polisi mengamakan sejumlah barang bukti (BB) antara lain sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol K-6884-NY, STNK dan BPKB atas nama korban RW. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1 juta, satu hand phone Samsung Galaxy J7, satu kalung emas seberat 4,6 gram, dan surat bukti pembelian perhiasan dari toko emas di Kota Blora.

“Tersangka dan BB saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kota Blora. Penyidik pada Sabtu (28/7) kemarin juga memeriksa lima saksi, dan mengamankan BB tambahan seperti tas, perlengkapan mandi, dan pakaian,” pungkasnya.edit