Semarang – Bea Cukai Semarang memusnahkan 6,9 juta batang rokok ilegal hasil penindakan. Sejak tahun 2015 sampai 2018, baru kali ini bea cukai Semarang memusnahkannya.
“Pemusnahan terakhir tahun 2015,” kata Iwan Hermawan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang kepada wartawan disela pemusnahan, Selasa (15/1/2019).

Pemusnahan barang bukti rokok itu dilakukan setelah perkaranya dinyatakan inkarcht atau berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu yakni, rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek sebanyak 6.956.818 batang, rokok sigaret kretek tangan 3.444 batang, tembakau iris 712 bungkus.
“Bea cukai juga memusnahkan 45 botol minuman mengandung etil alkohol berbagai merek, jenis dan golongan,” kata dia.
Dari barang bukt itu, salah satunya erupakan eksekusi perkara atasnama Samsuyar (39), pemilik pabrik rokok (PR) Muncul Sejahtera yang dipidana setahun penjara. Selai pidana badan, warga Dusun Kedung Bahak RT.021 RW. 009 Kelurahan Kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur itu juga dipidana denda Rp 554 juta subsidair sebulan kurungan.
“Pelaksanaan eksekusinya oleh Kejari Semarang,” kata dia.

Pemusnahan dilakukan sesuai Permen Keuangan Nomor 62/PMK.04.2011 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. Permen Keuangan Nomor 240/PMK.04/2012 tengang tata cara pengelolaan barang milkk negara yang berasal dari aset kepabeanan dan cukai.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan 54 kasus sejak 2015 sampai 2018.
“Atas penindakan itu potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 3 miliar,” kata dia.
Iwan mengungkapkan, penindakan dilakukan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal yang melintas di wilayah pengawasan bea cukai Semarang. Diakuinya wilayah kerja bea cukai Semarang merupakan jalir distribusi peredaran barang kena cukai ilegal. Wilayah itu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Grobogan, Kendal, Kota Salatiga.
“Jadi jalur peredaran sentra produksi rokok. Seperti di Jatim. Di Jateng ada di Kudus, Jepara ke sentra pemasaran di Jabar, Banten atau yang lintas ke Sumatera. Termasuk yang dimusnahakan, ada di 6 truk sebagian besar didapat dari penindakan pengangkutan barang kena cukai karena tidak sesuai ketentuan. Termasuk diproduksi produsen yang tak berizin,” lanjutnya.

Penindakan diakuinya juga sebagai kontribusi ataa capaian penerimaan bea cukai Semarang sebesar Rp 2,5 triliun. Capaian itu melebihi target sebesar Rp 2,3 triliun atau 108,08 persen di tahun 2018.
Pemusnahan dilakukan di dua tempat. Secara seremonial di kantor TMP A dan mayoritas di TPA Jatibarang.
(far)















