Semarang – Eksepsi atau keberatan Direktur PT Cipta Persada Mas, R Andri Himawan, terdakwa perkara dugaan penipuan penggelapan sertifikat perumahan ditolak hakim. Majelis hakim pemeriksa perkaranya menyatakan, keberatan terdakwa telah memasuki pokok perkara.
Putusan dijatuhkan majelis hakim diketuai Suranto SH dengan anggota Muhamad Yusuf SH MH dan Abdul Wahib pada sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (14/1/2019).
“Mengadili. Menolak keberatan terdakwa R Andri Himawan dalam perkara nomor 882/Pid.B/2018/PN Smg. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa. Menangguhkan biaya perkara,” kata Suranto.
Majelis menyatakan, eksepsi terdakwa yang diajukan tim penasehat hukumnya itu tak terbukti. Menurut hakim, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan.
“Surat dakwaan telah menguraikan secara jelas dan lengkap,” kata Suranto.
Atas putusan itu, Meta Permatasari, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang yang mengajukan R Andri Himawan ke persidangan akan mengajukan saksi-saksi pada pemeriksaan pokok perkaranya.
“Saksi ada sekitar 8 sampai 9 orang yang akan kami ajukan,” kata Meta dalam sidang.
Andri Himawan kini harus menghadapi jeratan kasus pidananya setelah dua upaya praperadilannya juga kandas. Praperadilan melawan Polrestabes Semarang dan Polsek Tembakang yang diajukannya ditolak.
Dugaan penipuan penggelapan terjadi atas jual beli Perumahan Klipang Persada Mas di Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang. Kasus menyeret R Andri Himawan SE bin Soekardjan, Direktur PT Cipta Persada Mas atau Liviya Jaya Property.
Pria 40 tahun kelahiran Semarang 21 Desember 1977 dan tinggal di Jalan Dinar Mas Utara II No. 5 Rt 02 Rw 19 Kel. Meteseh Kec. Tembalang Kota Semarang disidang atas kasus yang terjadi pada Februari 2017.
Berawal pada sekitar Januari 2017, saksi Andri Fahmi Salafuddin mendapat pesan siaran (broadcast message) melalui Whatsapp. Isinya pengembang LIVIYA JAYA PROPERTY dengan R Andri Himawan selaku Direktur PT CIPTA PERSADA MAS dalam bidang pengembang perumahan/ property menawarkan unit rumah di Perumahan Klipang Persada mas II berlokasi di Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang. Harga tunai Rp 225 juta dengan type rumah 36 seluas + 90 m2 dan sertifikat Hak Milik.
Andri Fahmi bersama istrinya, saksi Ratih Ekaning Kurniasari datang ke lokasi dan melihat-lihat unit rumah yang ditawarkan R Andri tersebut. Mereka tertarik membeli 1 rumah di Cluster Liviya Kav. 7 No. 7 Jl. Liviya Blok D. Mereka lalu membeli seharga Rp 225 juta.















