R Andri menjanjikan setelah pelunasan pembayaran maka sertifikat bisa langsung dilakukan proses balik nama. Karena yakin dan percaya dengan ucapan tersebut pada 29 Januari 2017, saksi Ratih Ekaning memberikan tanda jadi Rp 5 juta dengan transfer melalui ATM BCA ke rekening Bank BCA Nomor : 4620578610 atas nama R Andri Himawan disusul dengan pembayaran pelunasan pada 2 Februari 2017 sebesar Rp 220 juta dengan cara transfer pemindahbukuan rekening dari Bank Mega Cabang Pandanaran Semarang ke rekening Bank BCA Nomor : 4620578610.
R Andri lalu membuatkan Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Nomor : 02/KPM.2-SKJB/II/2017 tanggal 02 Februari 2017 antara dirinya selaku Direktur PT Cipta Persada Mas sebagai pihak pengembang perumahan Klipang Persada Mas II Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang.
Ratih Ekaning Kurniasari selaku pembeli diberikan kwitansi pelunasannya senilai Rp 225 juta tertanggal 2 Februari 2017. Sekira 3 bulan setelah pelunasan pembayaran, Ratih hendak meminta sertifikat asli.
Tetapi R Andri mengaku belum bisa menyerahkan sertifikat yang diminta. R Andri beralasan sertifikat masih dalam proses pemecahan pada Kantor Pertanahan (BPN).
Beberapa bulan kemudian saat sertifikat diminta lagi, terdakwa menjadi sulit dihubungi. Belakanga, sertifikat asli rumah seluas + 90 meter persegi yang berlokasi di Cluster Liviya Kav. 7 No. 7 Jl. Liviya Blok D Perumahan Klipang Persada Mas II Semarang tersebut sudah dilakukan pemecahan menjadi Sertifikat HM No. 12868 atas nama Raden Sinardhono Dwi Sunu.
Sertifikat itu juga telah dijaminkan pada KSP Restu Indo Agung Semarang sejak 3 Desember 2016. Sebelumnya R Andri tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada saksi Ratih dan suaminya.
Akibat perbuatan R Andri Himawan, saksi Ratih Ekaning Kurniasari mengalami kerugian berupa uang tunai Rp 225 juta. Perbuatan R Andri Himawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Kedua, Pasal 372 KUHP.
(far)
















