Amar Putusan Banding Windari Rochmawati atas Korupsi BPN Semarang

oleh

Semarang – Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Jawa Tengah telah menjatuhkan putusannya terhadap terdakwa Windari Rochmawati, mantan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional pada Kantor ATR atau Kantor Pertanahan Nasional Kota Semarang.

Baca ;

Putusan dijatuhkan dalam perkara nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG. Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri A.P.Batara Randa selaku ketua, Sutan Badri dan Uding Sumardiana sebagai hakim anggota dibantu Afiah.

Putusan dilakukan dalam permusyawaratan majelis hakim pada 28 November 2018 dan dibacakan pada tanggal 29 November 2018.

“Menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang – Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg tanggal 24 September 2018 yang dimintakan banding tersebut,” sebut majelis dalam amar putusannya.

“Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; – Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; – Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah),” isi amar putusan lengkapnya.

PT Tipikor Jateng dalam putusannya menyatakan, menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Semarang dalam nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg yang dijatuhkan Senin 24 September 2018 lalu.

INFO lain :  Mahasiswa Unika Semarang Disidang atas Kasus Narkoba
INFO lain :  Gugatan Emporium Spa Semarang Dipicu Soal WIL Pemilik

Atas vonis banding itu, Windari tetap dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inchrach karena Windari mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Putusan banding menguatkan, jadi sama seperti putusan tingkat pertama. Sekarang kembali di ajukan kasasi,”kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, di kantornya, Rabu (2/1/2018).

Windari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

INFO lain :  Windari Rochmawati Divonis 6 Tahun atas Pungli di BPN Semarang

Windari bersalah memaksa para notaris atau PPAT yang mengurus dokumen pertanahan di kantor BPN tersebut untuk memberikan sejumlah uang di luar biaya tidak resmi yang ditentukan. Terdakwa, membuat daftar biaya yang harus dibayarkan setelah produk pertanahan berupa pengecekan sertifikat dan balik nama selesai dikerjakan.

Total pungutan di luar biaya tidak resmi yang diperoleh terdakwa selama kurun waktu Oktober 2017 hingga Februari 2018 tersebut mencapai Rp 597 juta. Pungli dilakukannya atas persetujuan dan sepengetahuan mantan Kepala BPN Semarang, Sriyono.

(far/dit)